Pria Asal Lubuklinggau Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pelecehan di Warung

Pria setengah baya asal kota Lubuklinggau, diciduk polisi gara-gara meremas payudara seorang penjaga warung (Foto Ist).--

KORANHARIANMUBA.COM - Seorang pria paruh baya, Arifin (55), warga Dusun IV Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang penjaga warung di Kota Lubuklinggau. 

Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Pelaku awalnya datang ke warung dengan alasan menumpang mengecas telepon genggam. 

Namun, kesempatan itu justru digunakan untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, NS (30), yang saat itu tengah menjaga warung milik mertuanya.

BACA JUGA:Ini Cara Pemkab Muba Berikan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera

Setelah sempat berbincang dan meminta bantuan korban, Arifin tiba-tiba meremas bagian tubuh korban sambil berkata, "Maaf, main-main." katanya.

Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi. 

Dalam waktu singkat, tim dari Polres Lubuklinggau berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, menyampaikan bahwa Arifin kini telah ditahan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. 

“Tersangka telah kami amankan di Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Hendrawan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Hingga saat ini, Arifin masih berada dalam tahanan polisi dan mengklaim bahwa tindakannya hanya bercanda, bukan pelecehan.

Kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat setempat yang mengecam keras tindakan tersebut dan mendukung proses hukum yang berjalan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan