Tamara Tyasmara Terima dengan Berat Hati Vonis 20 Tahun bagi Pembunuh Anaknya
Aktris Tamara Tyasmara.--
KORANHARIANMUBA.COM - Tamara Tyasmara, ibunda mendiang Dante, merespons vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan putranya. Dalam suara bergetar, Tamara mengungkapkan perasaannya yang campur aduk: kecewa, namun tetap menghormati keputusan pengadilan yang, baginya, takkan mampu memulihkan luka mendalam yang ia rasakan.
"Aku tetap menghargai apa pun keputusannya," ujar Tamara.
Meski demikian, hatinya tak bisa mengabaikan kesedihan yang membekas.
"Hukuman 20 tahun itu tidak sebanding dengan apa yang aku rasakan. Aku kehilangan anak, sementara yang dijatuhkan hanya 20 tahun," lanjutnya, dilansir dari Antara.
BACA JUGA:Gangguan SIPD Hambat Pencairan Gaji ASN di Banyuasin, Pemkab Upayakan Solusi
BACA JUGA:PT Berkat Sawit Sejati Dukung Pendidikan, Bantu Perlengkapan Sekolah untuk 210 Siswa
Bagi Tamara, yang kini hanya memiliki kenangan tentang putranya, hukuman apapun terasa tak cukup. Ia menegaskan, tidak ada hukuman yang bisa mengembalikan Dante ke pangkuannya.
"Dengan hukuman apa pun itu semua tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante," tambahnya sambil menahan emosi.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan bahwa Yudha Arfandi bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dante, anak laki-laki Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas.
Hakim Ketua, Immanuel Tarigan, menyatakan Yudha terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.
Tamara tak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Namun, ia menuturkan bahwa dirinya masih menyimpan harapan untuk keadilan yang lebih besar melalui proses banding.
“Aku masih percaya bahwa majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia, dan pasti ada keadilan buat Dante,” tuturnya penuh keyakinan, meski hatinya terasa pilu.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan bahwa Yudha Arfandi membenamkan Dante berulang kali ke kolam renang sedalam 1,5 meter di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024. Perbuatan keji tersebut menewaskan bocah tak berdosa yang baru berusia enam tahun.
Kini, bagi Tamara, luka kehilangan Dante terus membayang, dan kenangan bersama putranya menjadi satu-satunya penopang untuk mengobati kepedihan yang mendalam.