JPU Bacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan dituntut Mati (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM, - 2 orang terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) dalam kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 10 Desember 2024.
Dimana sebelumnya surat tuntutan untuk 2 terdakwa ditunda dengan alasan surat tuntutan belum siap.
Sebelum membacakan surat tuntutan, jaksa menerangkan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa yaitu perbuatan keji keduanya menyebabkan korban Agus Toni meninggal dunia.
BACA JUGA:Buaya Liar di Sungai Jalur 23 Kerap Muncul Malam Hari, Warga Diminta Waspada
BACA JUGA:Pj Bupati H Sandi Fahlepi Tinjau Perpustakaan Kelurahan Ngulak Binaan TP PKK
"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa lainnya adalah perbuatan mereka keji karena dilakukan di hadapan anak korban. Sehingga membuat anak korban mengalami trauma," ungkap Jaksa.
Lalu, yang juga memberatkan terdakwa adalah antara kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian," ucapnya.
Termasuk juga yang memberatkan terdakwa Alim adalah belum pernah sama sekali menyicil hutang kepada korban sedikit pun.
Pada persidangan itu dengan agenda pembacaan surat tuntutan dilakukan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian Polres OKI.
Usai dibacakan surat tuntutan oleh JPU, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Sepianie SH.
Kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Noviyanto SH, usai dibacakan surat tuntutan akan mengajukan pembelaan.
Terungkap kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa melanggar tindak pidana Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa hutang antara terdakwa Alim Ardianto (32) kepada korban Agus Toni adalah sebesar Rp760 juta.