Biaya Produksi Tidak Seimbang, PDAM OKU Awal Tahun 2025 Bakal Sesuaikan Tarif
Petugas PDAM Tirta Raja melakukan perbaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengumumkan rencana penyesuaian tarif air bersih yang akan diberlakukan mulai 2025.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan tarif dengan biaya produksi yang selama ini tidak seimbang, sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Direktur Utama PDAM Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto melalui Corporate Secretary PDAM Tirta Raja, Billy Fernando mengonfirmasi terkait rencana ini.
"Ya, memang ada rencana penyesuaian tarif air bersih. Tarif lama sudah tidak lagi sesuai dengan biaya produksi," ungkapnya, Selasa, 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Luar Biasa, Enam Kali Pemkab Muba Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM
BACA JUGA:Satria Muda Perkuat Tim dengan Kehadiran Wendell Lewis di IBL 2025
Saat ini, rata-rata tarif air sebesar Rp5.376,73 per meter kubik, sedangkan biaya produksi mencapai Rp5.692,08 per meter kubik.
Billy menjelaskan, rencana ini telah melalui proses konsultasi dengan BPKP Sumsel, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan studi banding ke PDAM lain di daerah sekitar.
Penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama kali sejak 2011, sebagaimana diatur dalam SK Bupati OKU Nomor 451/KPTS/VII/2011.
Pada Juni 2024, manajemen PDAM Tirta Raja melaporkan kondisi keuangan dan operasional perusahaan kepada Komisi III DPRD OKU.
"Sudah 13 tahun kami tidak menyesuaikan tarif, dan hal ini memengaruhi kemampuan kami memberikan pelayanan maksimal," tambah Billi.
Penyesuaian tarif bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU.
"Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan mendukung pembangunan daerah," jelasnya.