Terbukti Bersalah, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Dua Terdakwa dituntut hukuman mati (foto ist)--
KAYU AGUNG, KORANHARIANMUBA.COM - Keluarga korban H Agus Toni yang dibunuh oleh Terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) di Pengadilan Negeri Kayuagung yang mendengar tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum mendukung penuh tuntutan tersebut.
Fuji, anak korban H Agus Toni yang ikut menyaksikan langsung persidangan mengaku setuju dengan tuntutan JPU.
Semoga saja nantinya tuntutan dengan putusan sama.
“Karena nyawa harus dibayar nyawa, mereka pantas menerima hukuman itu,"tegasnya sambil mengusap air mata.
BACA JUGA:Jalin Komunikasi yang Baik Antara Babinsa dengan Warga Binaan
Sejak ayahnya terbunuh toko bangunan mereka tutup dan ibunya harus menjadi tulang punggung keluarga menghidupi adik-adiknya. Bahkan, adiknya yang pernah menjadi saksi juga masih trauma.
JPU Farid Purnomo mengatakan, pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.
JPU menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati.
"Menyatakan Alim Ardianto dan Puguh Nurrohman bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melaksanakan dan turut serta dalam pembunuhan terhadap korban H Agus Toni,"terangnya.
Kedua terdakwa juga belum ada perdamaian dengan pihak keluarga korban,"tambahnya.
Sementara Kuasa Hukum dua terdakwa, Heriyanto SH merasa keberatan karena seperti terdakwa Puguh Nurrohman memang turut serta melakukan pembunuhan berencana tersebut, tapi dalam peranan cuma sebatas menyetop korban.
"Kalau untuk perencanaan dan pembunuhan itu Alim Ardianto dan sudah diakui dan Puguh juga sudah memanggil Alim dan mengingatkannya,"imbuhnya .
Majelis hakim yang diketuai Eva Rahmawati SH, dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda persidangan pembacaan pleidoi terdakwa. (*)