Penerapan OPSEN Resmi Diberlakukan, Diharapkan PAD Meningkat

Opsen PKB Resmi Diberlakukan (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM - Mulai 5 Januari 2025, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan, memberikan perubahan dalam cara menghitung kewajiban pajak kendaraan. 

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mencakup pungutan tambahan pada pajak kendaraan.

Opsen adalah pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak kendaraan yang terutang. 

Dalam hal ini, opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar. 

BACA JUGA:Frederic Fugen Ciptakan Sejarah di Jakarta dengan Base Jump dari Autograph Tower

BACA JUGA:Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Siap Rombak Formasi

Pembayaran opsen ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk memahami dampak opsen pada pajak kendaraan, berikut adalah contoh perhitungannya:

Jika nilai PKB kendaraan adalah Rp1.000.000, opsen yang dikenakan sebesar 66 persen, yaitu Rp660.000. 

Maka, total pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan adalah Rp1.660.000, yang terdiri dari PKB dan opsen.

Contoh lain untuk kendaraan roda dua dengan PKB Rp500.000, opsen yang dikenakan sebesar Rp330.000. Jadi, total pajak yang terutang menjadi Rp830.000.

Dengan penerapan opsen ini, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat, karena pemerintah daerah berwenang untuk memungut opsen secara langsung. 

Selain itu, pemerintah juga sudah menurunkan tarif maksimal PKB dan BBNKB untuk menjaga agar total pajak yang dibayar oleh masyarakat tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Namun, kebijakan ini dapat menyebabkan kebingungan bagi sebagian masyarakat dalam memahami perhitungannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan