Amankan Pria Berumur, Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap 2 Anak Bawah Umur
Diamankan, (foto ist)--
Diduga Rudapaksa Dua Bocah
KORANHARIANMUBA.COM – Heboh, Seorang pria berusia 70 tahun inisial ZA Warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dua anak bawah umur.
Tindakan yang diluar akal sehat tersebut, membuat kakek ini mendekam dibilik jeruji Mapolres Muba. Usai diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.
"Iya memang benar, tersangka ZA yang telah melakukan dugaan pelecehan terhadap 2 anak dibawah umur berhasil kita tangkap di rumahnya pada, Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 18:30 WIB, " ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo melalui Kanit PPA IPTU Joni Jamaris, Selasa 14 Januari 2025.
Menurut keterangan, bahwa aksi bejat tersangka ini sudah dilakukan lebih dari satu kali. Terakhir, aksi bejat dilakukan tersangka di dalam kamar mandi masjid di wilayah Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pada, Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 19:00 WIB.
BACA JUGA:Pj Bupati H Sandi Fahlepi yakin H M Toha dan Rohman dapat Membawa Muba Maju Lebih Cepat
BACA JUGA:Turun Gunung, Bupati OKU Timur Tinjau Jembatan hingga Pintu Air Bersama PUTR dan BBWSS VIII
Awalnya tersangka ZA mengajak kedua korban yakni AF dan KPM untuk masuk ke dalam WC. Lalu, tersangka merudapaksa keduanya secara bergantian.
Usai melakukan aksi bejat, tersangka memberikan uang senilai Rp 30 ribu ke korban.
Ditegaskan Joni, kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.
Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka ZA terancam maksimal 15 tahun penjara, " tandasnya.
Sementara itu, tersangka ZA mengakui telah menyetubuhi kedua korban.
"Ya Pak korban memang aku setubuhi, aku khilaf, " ujarnya singkat. (*)