Ganggu Kosentrasi Pengendara, Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Knalpot Brong yang disita Satlantas (Foto Ist)--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Banyuasin memberikan tindakan tegas pengguna atau pemakai Knalpot Brong. 

Hal itu dilakukan tidak lain guna mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). 

Oleh karena itu, Polres Banyuasin Polda Sumsel mengimbau kepada warga masyarakat, khususnya para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, imbauan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran UULLAJ dan memberikan rasa nyaman warga yang merasa resa.

BACA JUGA:Waduh, Lagu Sial Dibajak Orang Tidak Bertanggung Jawab, Ini Kata Mahalini

BACA JUGA:Inilah Stadion Patra Jaya Plaju yang Ngetop di Era 90 an, Pernah Digelar Kejuaraan Asia

"Saya imbau kepada warga masyarakat, khususnya para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong. Suara knalpot yang terlalu bising dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," katanya. 

Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat membahayakan pengendara lain. 

Suara knalpot yang terlalu bising dapat membuat pengendara lain kaget dan kehilangan konsentrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.

"Kami harap warga mematuhi imbauan ini, demi menjaga ketertiban dan keamanan, di wilayah Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:BPBD OKI Siap Antisipasi Musim Penghujan, Ini Wilayah yang Rawan Banjir

Ayo, mari jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semuanya," imbuhnya.

Untuk memberikan efek jera, bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dikenakan sanksi tilang.

Sanksi yang diberikan berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan