Muncul Perda Sampah Baru, Tarif Angkut Sampah Alami Kenaikan

ANTRIAN, Petugas Angkut Sampah Antre di Sukawinatan (Foto Ist)--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Puluhan petugas angkut sampah dari pihak swasta membariskan mobil angkut sampahnya di sepanjang jalan menuju kantor UPTD TPA Sukawinatan Palembang pada hari Jum’at, 5 Januari 2024. 

Kedatangan puluhan petugas kebersihan ini untuk memprotes atas kenaikan tarif angkut sampah di TPA Sukawinatan Palembang.

Koordinator petugas kebersihan sampah swasta Amir mengatakan, selama ini para petugas jasa kebersihan sampah dikenakan tarif angkut sampah ke TPA Sukawinatan sebesar Rp20.000 per ton.

Atas hal ini, para petugas kebersihan merasa terbebani atas kenaikan tarif angkut sampah.

BACA JUGA:Selama 2 Hari Ratusan Pendekar dari 3 Provinsi Berkumpul di Tungkal Jaya, Cek Kegiatanya

BACA JUGA:Sundulan Maut, Kenneth Ngwoke Menjadi Penyelamat Semen Padang, Cek Skor  

Mereka berharap Pemerintah Kota Palembang bisa mengembalikan tarif angkut sampah seperti sebelumnya.

Sementara itu, Kepala UPTD TPA Sukawinatan Jauhari saat dikonfirmasi membenarkan adanya kenaikan tarif angkut sampah tersebut.

Menurut Jauhari kenaikan tarif angkut sampah tersebut sudah disesuaikan dengan Perda baru Nomor 24 Tahun 2023 yang dimulai 1 Januari 2024.

Kepala UPTD TPA Sukawinatan Jauhari bersikukuh bahwa Perda Nomor 24 Tahun 2023 ini harus tetap dilaksanakan karena sudah ada ketetapannya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan