Hujan Membawa Berkah: Spesialis Curanmor 20 TKP Diringkus Polsek Sukarami

Pelaku Spesialis Curanmor 20 TKP Diamankan Polsek Sukarami Palembang, Selasa 16 Januari 2023. (Foto: IST/HARIANMUBA.BACAKORAN.CO)--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Anggota Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor Honda Beat di Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku berinisial EV (49) ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Sematang Borang Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang.


Pelaku berinisial EV. (Foto: IST/HARIANMUBA.BACAKORAN.CO)--

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Sukabangun 1. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sukarami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya," kata Ikang

BACA JUGA:‘Kencing’ di Jalan Lintas Desa Pemulutan Ogan Ilir, Supir Tangki ini Diamankan Polda Sumsel

BACA JUGA:Kembali Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Gudang Solar Oplosan

Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra mengatakan, EV sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Sukarami. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mematahkan stang motor korban.

"Pelaku sering beraksi di saat hujan. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya," terang Ikang.

Dalam menjalankan aksinya, EV dibantu oleh seorang rekannya yang masih buron. Mereka memiliki peran masing-masing, yakni EV merusak kunci stang motor dan rekannya membawa kabur motor tersebut.

"Pelaku mengaku bahwa uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Ikang.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BG 4042 AEC milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan