Ormas Islam Sudah Berbadan Hukum, Kemenag Berikan Bantuan, Ini Persyaratanya

Kantor Kemenag Kabupaten OKI (foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka bantuan operasional Ormas Islam tahun 2024.

Bantuan ini diberikan kepada Ormas Islam yang telah berbadan hukum dan telah terdaftar di Kemenag OKI.

Adanya pembukaan bantuan ini, yang ditujukan kepada semua Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kabupaten OKI dan ketua Ormas se Kecamatan Kabupaten OKI, diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih luas kepada Ormas Islam di Kabupaten OKI tentang adanya bantuan operasional Ormas Islam tahun 2024.

Dengan informasi yang lebih luas, diharapkan semakin banyak Ormas Islam yang memenuhi syarat untuk mengajukan bantuan.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, 63 Anggota KPPS Ngunang Resmi Dilantik

BACA JUGA:Pasca Banjir, Pemilik Bengkel Mendapatkan Rejeki Dadakan

Disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten OKI, H Syarip SAg melalui Kasi Bimas Islam, H Ismid SAg, penyaluran bantuan operasional Ormas tahun 2024 ini akan dilakukan oleh Kemenag OKI. 

"Jadi kepada semua KUA se Kecamatan di Kabupaten OKI dan juga Ormas se Kabupaten OKI boleh mengajukan proposal untuk bantuan ini," terang Ismid, kepada SUMEKS.CO, Jumat 26 Januari 2024.

Ismid menegaskan, kepada kapala KUA dan ketua Ormas yang beminat menerima bantuan operasional Ormas Islam tersebut, maka untuk segera melengkapi persyaratan. 

Dijelaskan Ismid, adapun ketentuan dan syarat penerima bantuan operasional Ormas Islam ini yaitu menyampaikan surat permohonan bantuan kepada direktur jenderal bimbingan masyarakat Islam cq direktorat penerangan agama Islam.

BACA JUGA:Rumah Warga Roboh dan Hanyut, Pemkab Muba Gerak Cepat Bantu Korban  

Yakni dengan melampirkan proposal. Adanya fotocopy legalitas pendirian Ormas. Termasuk memiliki nomor NPWP. 

Lanjutnya, ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ormas Islam. Adanya nomor rekening Ormas. Juga memiliki alamat yang jelas. Serta melampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen. 

"Calon penerima bantuan menandatangani MOU dan proposal diterima batas 8 Maret 2024 mendatang di bidang Bimas Islam Kemenag OKI," jelas Ismid. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan