Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Pembuangan Limbah di Lapas Perempuan Palembang Disambungkan ke Jaringan IPAL
Kegiatan penyambungan pembuangan air limbah ke jaringan IPAL di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang (Foto Ist).--
PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kegiatan penyambungan pembuangan air limbah ke jaringan IPAL di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas lingkungan di lapas tersebut.
Sebelum penyambungan jaringan IPAL, pembuangan air limbah dari lapas tersebut langsung dibuang ke drainase dan tanah.
Kegiatan penyambungan pembuangan air limbah ke jaringan IPAL di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas lingkungan di lapas tersebut.
Sebelum penyambungan jaringan IPAL, pembuangan air limbah dari lapas tersebut langsung dibuang ke drainase dan tanah.
BACA JUGA:Meminimalisir Musibah Banjir, Pemkab Banyuasin Kerahkan Mini Excavator Amphibi
Dengan adanya jaringan IPAL, air limbah dari lapas tersebut akan diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan.
Proses pengolahan air limbah di IPAL dapat menghilangkan berbagai kontaminan, seperti bakteri, virus, dan senyawa kimia berbahaya.
Kegiatan ini berlangsung selama 48 hari, mulai dari tanggal 24 November 2023 sampai 10 Januari 2024.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan seperti sosialisasi calon sambungan rumah (SR), inventarisir kebutuhan material, Pekerjaan Konstruksi/sambungan seperti pekerjaan bongkaran beton, pekerjaan galian tanah, pemasangan plastik sheet, pemasangan pipa dan aksesoris, koneksi ke pipa pembuangan limbah rumah warga, timbunan kembali menggunakan tanah galian/pasir, uji alir/comisioning serta pengembalian lahan ke posisi semula.
BACA JUGA:Hendri Susilo Dipercaya Bangkitkan Sriwijaya FC dari Keterpurukan, Target Lolos Liga 1 Tahun 2024
Dalam pelaksanannya, kegiatan ini di kawal oleh 2 orang staff guna menjaga keamanan dan ketertiban selama pengerjaan.
Pengerjaan IPAL dilaksanakan oleh Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Palembang dan CV. ADI Praja serta di monitoring langsung baik dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dan juga oleh Kepala Lapas Perempuan Palembang serta pejabat struktural Lapas Perempuan Palembang.
Tujuan dari Kegiatan Penyambungan Air Limbah ke Jaringan IPAL yaitu sebagai bentuk Pencegahan Pencemaran air tanah akibat pembuangan langsung air limbah rumah tangga ke badan air.