Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia Apresiasi Muba Menjadi Pilot Project Implementasi Perda KTR

KTR, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia Apresiasi Pemkab Muba Terapkan KTR (Foto Boim).--

SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dibawah komando Pj Bupati H Apriyadi Mahmud dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat apresiasi dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan langsung oleh Halik Sidik selaku Project Manager Adinkes, di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba saat mengunjungi Bumi Serasan Sekate yang disambut oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan H Yudi Herzandi SH MH, kemarin Kamis 15 Februari 2024. 

Apresiasi itu disampaikan Halik setelah menyimak paparan dari Kepala Dinas Kesehatan Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS, bahwa Pemkab Muba dalam antisipasi dampak asap rokok sudah menerapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok Nomor 11 tahun 2016.

Kerjasama dengan masyarakat dan BAZNAS serta MoU dengan pihak-pihak perusahaan untuk memaksimalkan Perda tersebut telah dilakukan. Selain itu ada Inovasi Ayam Berkokok (Ayo Berhenti Merokok), yang telah diterapkan di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh.

BACA JUGA:SMK 2 Harumkan Nama Sumsel, Raih Juara 1 Runner Up Of Creative Robotic

BACA JUGA:Ini Alasan Kotak Suara Baru Terkirim 1 di Desa Cengal

"Muba adalah kabupaten yang sangat mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok, kemudian kerjasama dengan BAZNAS juga perusahaan. Atas komitmen kuat dalam kebijakan-kebijakan ini Muba akan kami jadikan percontohan di Sumsel dalam implementasi KTR," kata Halik.

Untuk itu dikatakannya Adinkes siap mendukung dan mengawal pengembangan implementasi KTR di Kabupaten Muba sebagai mitra penanggulangan AIDS, TBC dan Malaria (ATM).

Asisten I Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH mengatakan bahwa  Perda dan kebijakan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Muba dalam menerapkan kawasan tanpa rokok.

"Dengan aturan-aturan ini menjadi salah satu upaya kita, mudah-mudahan dengan kehadiran Adinkes implementasi Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok akan ditingkatkan lagi," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS menyampaikan dalam Perda nomor 11 tahun 2016 ada beberapa tempat yang sudah diterapkan diantaranya, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain , angkutan umum, dan tempat ibadah.

"Kerjasama dengan BAZNAS kita ada program bedah rumah, memperbaiki ventilasi rumah yang kurang baik," ungkapnya.

Untuk inovasi Ayam Berkokok yang diterapkan oleh warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh, inovasi itu dilakukan dengan menyediakan asbak berisi pasir di setiap rumah warga, sehingga sebelum masuk rumah rokok wajib dipadamkan dan dimasukkan ke dalam asbak tersebut.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya, Wakil Ketua BAZNAS Muba Madali, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba Herryandi Sinulingga AP diwakili oleh Kabid Komunikasi Publik Kartiko Buwono SE MM, Pembina Adinkes Sumsel Dra. Lesty Nurainy, Apt, M.Kes, dan Kepala Dinas Kesehatan Prov.Sumsel diwakili oleh Kabid P2P Ira Primadesa Ogatiyah, S.Si, M.Kes. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan