Ada 3 TPS di Muratara Berpotensi PSU dan PSL di Pemilu 2024
Sebanyak tiga TPS di Kabupaten Musi Rawas berpotensi melakukan PSU dan PSL (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Tiga TPS di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berpotensi melakukan pemilihan suara ulang (PSU) dan pemilihan suara lanjutan (PSL).
Pasalnya, selain didapati sejumlah TPS kekurangan surat suara, ada juga TPS yang terdeteksi melakukan pencoblosan dua kali.
Bawaslu Kabupaten Muratara, masih melakukan sejumlah pembahasan terkait masalah PSH dan PSL di Kabupaten Muratara, Jumat 16 Februari 2024 siang.
Keputusan yang akan ditentukan, tentunya akan membawa warna baru, terkait mekanisme pelaisanaan Pemilu serentak di wilayah Ini.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Pedagang Mangga Keluhkan Harga ‘Remuk’
BACA JUGA:Emak-Emak Ini Terseret Sejauh 10 Meter, Mencoba Mempertahankan Sepeda Motornya
Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Farlin Ardian mengungkapkan, jika ada beberapa kategori yang menjadi patokan, bisa dilakukan PSU maupun PSL.
"Salah satu indikator PSU seperti adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Insident itu terdeteksi di TPS 1 dan 2 Desa Lubukemang, Kecamatan Rawas Ulu," katanya.
Selanjutnya, pihaknya juga mendeteksi adanya pengiriman logistik kotak surat suara yang tertukar di wilayah Nibung, namun sudah masuk dalam berita acara terkait teknis dan dianggap selesai.
Di tanggal 14 Februari 2024, pihaknya menegaskan adanya sejumlah surat suara yang hilang. Seperti di TPS Senawar, Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Pelatihan Pelayanan Kekayaan Intelektual
"Surat suara yang hilang, jenis surat suara DPD sebanyak 100 surat suara. Yang mestinya dikirim 250 surat suara, tapi di lokasi hanya ada 150 surat suara. Di TPS ini berpotensi lakukan PSL," ungkapnya.
Ada juga insident, kekurangan surat suara di TPS Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, padahal para pemilih yang mendapat surat undangan pemilihan masih banyak yang belum mencoblos.
Situasi itu sempat menimbulkan kegaduhan, karena ketua KPPS tidak bisa memberikan penjelasan dan memilih meninggalkan lokasi pemilihan.