Wow, Surat Tilang Dihargai Rp 78 Juta, Yang Tanda Tangan Bukan Orang Sembarangan
Surat Tilang Seharga 78 juta (foto ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Mungkin kedengarannya aneh dan diluar nalar, surat tilang hendak dijual dan minta dihargai Rp 78 juta.
Tapi ini benar adanya, menawarkan surat tilang itu terjadi di salah satu toko barang antik di Negeri Paman Sam tersebut.
Awalnya toko barang antik milik seorang laki-laki berkepala botak didatangi seorang laki-laki dengan membawa selempang surat tilang.
Surat tilang warna kuning itu telah di laminating, dan laki-laki itu menawarkan surat itu kepada bapak kepala botak.
BACA JUGA:Petugas Gabungan Bongkar Gudang BBM Ilegal, Disini Lokasinya!
BACA JUGA:PKK Muba Komitmen Selaraskan 10 Program Kerja dengan TP PKK Tingkat Nasional
Tidak main-main laki-laki itu minta surat tilang itu dihargai sekitar Rp 78 juta jika dirupiahkan.
Memang benar surat tilang itu dikeluarkan kepolisian Amerika Serikat, lantas apa istimewanya yang membuat laki-laki itu berani menawarkan dengan harga fantastis?
Kepada pemilik toko, laki-laki itu menceritakan jika tanda tangan pada surat tilang itu milik Semmy Hagar, vokalis band rock terkenal.
Surat tilang itu diberikan kepada Semmy karena melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memacu kendaraannya 80 mil per jam di zona maksimal 55 mil per jam.
BACA JUGA:Jurgen Klopp Support Xabi Alonso Sebagai Pelatih Anyar Liverpool di Musim Depan
Laki-laki itu menganggap surat tilang itu bersejarah, karena ada kaitannya dengan lagu iconic berjudul I Can't Drive 55, yang dinyanyikan Semmy Hagar.
Semmy Hagar merupakan vokalis utama band rock Montrose dan Van Halen, yang cukup terkenal.
Meski telah dijelaskan panjang lebar oleh pemilik surat tilang itu, pemilik toko tidak ingin gegabah.