Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Benahi Penunjukkan Pj Kepala Daerah yang Sempat Jadi Polemik

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni saat sambutan (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Sumsel yang sempat menjadi polemik lantaran jabatan yang ditinggal pejabat sebelumnya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) saat ini sudah ditertibkan oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni. 

Seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggal oleh pejabat yang menjabat Pj Kepala Daerah sudah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) sesuai dengan Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. 

Adapun jabatan yang dimaksud yakni Kepala Dinas Perdagangan Sumsel yang ditinggal Ahmad Rizali yang menjabat Pj Bupati Muara Enim kini diisi oleh Plh, Henny Yulianti. 

Lalu, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggal oleh Teddy Meilwansyah yang menjabat Pj Bupati OKU diisi oleh Plh, Sutoko. 

BACA JUGA:Patroli, Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Amankan Pemuda Bawa Sajam

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Calendar Of Event South Sumatra 2024

Lalu, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggal Lusapta Yudha Kurnia sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam kini diisi oleh Plh, Deva Octavianus Coriza. 

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi Pj Bupati atau Wali Kota harus fokus dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah. 

"Maka ditunjuklah Plh, bukan Plt. Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini, seluruhnya sudah Plh semua," kata Fatoni saat dibincangi, Selasa 19 Maret 2024. 

Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Pelaksana Harian (Plh) melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

BACA JUGA:Warga Desa Gajah Mati Tidak Lagi Kesulitan Sinyal, Sudah Dilakukan Pemasangan Tower

BACA JUGA:Cuma Modal HP, Bisa Raup Saldo Dana Jutaan Rupiah per Hari!

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Hal ini diperkuat lagi melalui Surat Edaran Kepala BKN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan