ASN Sumsel Gembira, TPP 2024 Dicairkan, Ucapkan Terima Kasih Kepada Pj Gubernur Sumsel
SAMBUTAN, PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni Saat Sambutan. (Foto Ist)--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) senyum sumringah lantaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan Januari 2024 telah dibayarkan ke rekening masing-masing.
Sejumlah ASN Pemprov Sumsel pun berterima kasih kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni.
“Meski baru dibayar satu bulan setidaknya kita patut bersyukur. Terimakasih Pak Pj Gubernur, ini sangat membantu kami memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” ungkap Iin salah satu ASN dilingkungan Setda Sumsel di Kantor Gubernur, Palembang, Sumatera Selatan, Kemarin Jumat 22 Maret 2024.
“Alhamdulillah akhirnya yang ditunggu-tunggu berapa bulan cair juga,” sambungnya.
BACA JUGA:Kuliah Gratis di Universitas Telkom Bandung, Ini Syarat dan Jadwalnya
BACA JUGA:Cegah Terjadinya Aksi Kriminal Curat, Polsek Lalan Intenskan Patroli Tiap Malam
Sebagaimana diketahui pembayaran TPP ASN bulan Januari 2024 di lingkungan Pemprov Sumsel tersebut telah dianggarkan melalui APBD Provinsi Sumsel 2024 yang juga ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 215/ KPTS/VII/2024.
Hal senada juga diungkapkan oleh ASN lainnya bernama Sahrul. Dia mengaku sangat senang uang TPP telah masuk ke rekeningnya dan akan digunakan sebaik-baiknya guna memenui kebutuhan selama bulan puasa.
“Alhamdulillah cukup lega, bisa untuk mengisi keperluan rumah tangga, sekaligus untuk menyambut lebaran nanti,” kata Sahrul.
Sementara itu, Kabag Tatalaksana Biro Organisasi Setda Sumsel Efendi pada Selasa 19 Maret 2024 mengatakan pembayaran TPP tidak akan dirapel 3 bulan sekaligus namun baru dibayarkan untuk bulan Januari 2024. SesuaI dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 215/ KPTS/VII/2024, TPP 2024 bisa dibayarkan oleh BPKAD kepada PNS.
BACA JUGA:Ini Nih! Fitur-Fitur Unggulan iPhone 14 Pro Max yang Wajib Diketahui!
“Pembayaran TPP akan dilakukan berdekatan dengan THR. Sementara untuk TPP bulan berikutnya (Februari-Maret) akan dilakukan pada bulan berikutnya,” ungkapnya
Sedangkan untuk nilai kisaran TPP, Efendi menuturkan, itu berada pada kewenangan BPKAD.
“Pemberiannya tidak sekaligus (dirapel), tapi bertahap sesuai dengan pengajuan berkas dari masing-masing OPD," tandasnya. (*)