Aturan Baru Nunggak Pajak 5 dan 2 Tahun, Kendaraan Hanya boleh Dipajang, Tidak Sah Digunakan

Ilustrasi bayar pejak kendaraan --

Harianmuba.bacakoran.co - Setiap pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya. Adapula kewajiban untuk membayar pajak lima tahunan, oleh pemilik kendaraan.

 

Pembayaran pajak lima tahunan ini wajib dilakukan, karena untuk penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB.

 

Namun, kebijakan baru dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Dimana, bagi kendaraan yang menunggak 5+2 tahun nantinya bakal jadi barang seonggok besi yang tidak bisa dipakai lagi.

 

Pasalnya, STNK kendaraan yang menunggak pajak tersebut tidak akan bisa lagi dihidupkan kembali. Kendaraan pun hanya boleh dipajang, karena tidak sah digunakan.

 

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

 

"Kendaraan yang nunggak pajak tidak bisa lagi melenggang bebas di jalan. Khususnya bagi yang nunggak pajak 5 tahunan dan 2 tahun setelahnya," tegasnya, Sabtu, 18 November 2023.

 

Menurut Firman, pihaknya bakal langsung menghapus kendaraan yang nunggak pajak selama 5+2 itu. Kalau sudah dihapus, kendaraan hanya jadi seonggok besi dan cuma boleh dipajang.

 

"Kepolisian hanya akan menghapuskan dari data register kendaraan, jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang," tegasnya.

 

Firman juga menambahkan, bahwa kendaraan yang telah mati tersebut tidak akan bisa dihidupkan kembali. Untuk itu, saat ini pihaknya terus mensosialisasikan kebijakan yang baru nanti.

 

"Apakah bisa dihidupkan lagi? tidak. Oleh karena itulah, tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat," katanya lagi.

 

Untuk diketahui, ketentuan penghapusan data kendaraan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.

 

Dalam pasal itu disebutkan, bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan, salah satunya jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

 

"Lima kali tidak bayar pajak, STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat di mana," terang Firman.

 

Sebelum penghapusan data kendaraan, ungkap Firman, para wajib pajak akan diberi peringatan terlebih dahulu. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021.

 

Pada Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan. Peringatan itu diberikan di tahun kedelapan setelah pemilik kendaraan tak bayar pajak.

 

"Surat peringatan pertama akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan," jelasnya.

 

"Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan," pungkasnya.

Artikel ini sudah terbit di Sumeks.co dengan judul WADUH! Nunggak Pajak 5+2 Tahun, Kendaraan Bakal Jadi Rongsokan, Yuk Lakukan Hal Ini Biar Nggak Terjadi! (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan