Pilu! Terdesak PHK, Mantan Karyawan Pabrik Sawit Nekat Jual Narkoba Demi Hidupi Keluarga
Kapolres Prabumulih AKBP Endri Aribowo SIK, menginterogasi tersangka Denis Tirta. (Foto: Sumateraekspres.bacakoran.co)--
PRABUMULIH, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pengedar narkoba asal Kabupaten PALI, bernama Denis Tirta (26).
Denis, yang merupakan warga Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, dibekuk di Jalan Surip, Gang Pagaralam, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, pada hari Rabu (18/4/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket kecil sabu dengan bruto 0,28 gram dan 0,62 gram, satu paket ganja bruto 0,85 gram, dan uang tunai Rp210 ribu.
Menurut Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, Denis mengaku terpaksa mengedarkan narkoba karena dirumahkan dari pekerjaannya di pabrik kelapa sawit sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Ia nekat menjual sabu dan ganja untuk menghidupi istri dan ketiga anaknya.
BACA JUGA:Terbukti Lewat Video! Oknum Polisi OKI Terancam PTDH Gegara Nyabu
BACA JUGA:Tragis! Nenek Terseret Arus Sungai Rawas Saat Pulang dari Kebun Bersama Dua Anaknya
"Baru dua minggu, setelah lebaran bisnis ini (jual narkoba). Saya ambil stoknya dari PALI,” aku tersangka Deni, saat dirilis di Mapolres Prabumulih, Senin (22/4/2024).
Dari hasil penjualan narkoba, Denis mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu per paket. Dalam dua minggu terakhir, dia baru dua kali mengambil barang dari pemasoknya.
Akibat perbuatannya, Denis dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Kasus ini masih terus didalami oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Prabumulih dan sekitarnya.(*)