Kapolsek Turun Langsung Berikan Himbauan Tentang Larangan Pemutaran Musik Remix di Acara Hajatan
HIMBAU, Kapolsek Batanghari Leko, IPTU Nasirin SH MH Berikan Himbauan Larangan Pemutraran Musik Remix (Foto Reno).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kapolsek Batanghari Leko (BHL) IPTU Nasirin SH MH serius jalankan maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan pemutaran Musik Remix pada Pesta atau Hajatan Masyarakat.
Hal itu dibuktikan Nasirin dengan cara turun langsung memberikan himbauan kepada masyarakat yang mengadakan hajatan di Desa Tanah Abang, pada tanggal 14 dan 15 Mei 2024.
"Sesuai maklumat Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo bahwa segala bentuk house music atau musik remix itu dilarang untuk diputar pada pesta atau hajatan masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menekan peredaran narkoba dan minum keras," ungkap Kapolsek Batanghari Leko IPTU Nasirin SH MH saat dibincangi wartawan, Rabu 15 Mei 2024.
Himbauan yang disampaikan tersebut menurutnya mendapatkan respon positif dari masyarakat, dengan tidak memutar hiburan berupa musik remix.
BACA JUGA:Expo HUT Ke-44, PJ Gubernur Sumsel Kunjungi Stand Gambo Muba
BACA JUGA:Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan Minyak Ilegal
"Alhamdulillah, tuan rumah Jon Hermedi mematuhi himbauan yang disampaikan. Masyarakat Desa Tanah Abang juga merespon positif adanya maklumat pelarangan Musik Remix ini," ujarnya.
Terakhir perwira dengan pangkat balok dua di pundak ini berharap agar masyarakat wilayah hukum Batanghari Leko tetap bisa mematuhi maklumat pelarangan Musik Remix.
"Harapan kami masyarakat tetap bisa tertib dan patuh disetiap acara kegiatan masyarakat, mari kita jaga Kecamatan Batanghari Leko tetap zero musik remix," tutupnya. (*)