Terdakwa Didenda Rp 1 Juta, Sidang Tepiring Ribuan Botol Miras

Pengadilan Negeri Keyuagung Baru Baru Ini Menggelar Sidang Pidana Tindak Pidana (foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pengadilan Negeri Kayuagung baru-baru ini menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait ribuan botol minuman keras (Miras).

Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Sidang Tipiring ribuan botol miras tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Jumat, 17 Mei 2024, dengan hakim tunggal Nadia Septianie SH.

Dalam sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa ribuan botol minuman keras tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil yang berisi puluhan dus miras.

BACA JUGA:Bahaya, Oprit Jembatan di Desa Tanah Abang Muba, Berlubang Cukup Dalam

BACA JUGA:Pasangan Ganda Putri Indonesia Bakal Menghadapi Unggulan Kedua Asa Jepang Rin

Hakim tunggal Nadia Septianie SH memutuskan bahwa terdakwa dalam kasus ini harus membayar denda sebesar Rp1 juta.

Terdakwa dalam sidang ini adalah I (41), warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI, dan A (58), warga Sako Palembang.

Kapolres OKI, Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kapolsek Teluk Gelam Iptu Adi Usman SH, mengungkapkan bahwa sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) telah dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Lokasi kejadian perkara Tipiring ini berada di wilayah hukum Polsek Teluk Gelam, tepatnya di depan rumah makan Pagi Sore Jalan Lintas Timur (Jalintim).

BACA JUGA:Lakukan Pendekatan Persuasife, Polsek Sekayu Berhasil Membuat Pemilik Penyulingan Illegal Hentikan Kegiatanya

BACA JUGA:Bikin Heboh, Curhatan Tamara Bleszynski, Ini Tanggapan Teuku Rassya

"Mobil yang membawa ribuan miras oleh kedua terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Khusus Macan Komering yang sedang patroli," jelas Kapolsek didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian. 

Timsus Macan Komering yang dipimpin oleh Iptu Djuaidi SH memberhentikan mobil kedua terdakwa saat berpatroli dan menemukan minuman keras (miras) yang disimpan dalam dus-dus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan