Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Segera Membahas Status Hukumnya
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Salah satu tersangka penyuap eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Piton Enumbi, meninggal dunia, Kamis 30 Mei 2024.
Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak memerinci alasan Piton meninggal di tengah menjalani penahanan.
"Kamis 30 Mei 2024, berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Ali dalam keterangannya, Senin 03 Juni 2024.
Ali mengatakan KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari Piton tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Pj Bupati: Pancasila Punya Peran Besar
BACA JUGA:Nih, Lihat Foto Terbaru Tukul Arwana saat Syuting di Salah Satu Program Televisi, Sudah Pilihkah?
Seperti diketahui, Almarhum Lukas Enembe dianggap menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di pemerintahan yang dikelolanya.
Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukannya bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021.
Jaksa memerinci Lukas menerima Rp10.413.929.500 dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur Piton Enumbi. (*)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Tersangka Penyuap Gubernur Lukas Enembe Meninggal Dunia",