Gugatan Nafkah Rp 800 Juta Ditolak, Catherine Resmi Cerai

Aktris Catherine Wilson (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Aktris Catherine Wilson dan Idham Masse resmi diputus bercerai oleh Pengadilam Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Selasa 04 Juni 2024. 

Kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid membenarkan gugatan cerai Catherine Wilson telah dikabulkan. Akan tetapi, gugatan tentang nafkah lampau yang diajukan sang aktris ditolak oleh majelis hakim.

"Gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat oleh mbak Catherine itu ditolak oleh majelis hakim," ujar Ilham Rasyid saat dikonfirmasi awak media di lokasi. Adapun poin lain yang dikabulkan oleh majelis hakim ialah nafkah mutah dan iddah. Terlepas dari itu, pihak Idham Masse akan mengajukan banding lantaran merasa ada kesalahan perhitungan soal nafkah mutah dan iddah.

Akan tetapi, Ilham tidak mengungkap kapan pihaknya akan mengajukan banding. "Nah, mutah dengan iddah itu menurut kami ada kesalahan dalam menghitung jumlah. Kalau jumlah, ya," tutur Ilham Rasyid.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Berikan Subsidi Sembako Pasar Murah di Sungai Lilin

BACA JUGA:Tegas, Travel Penyedia Visa selain Visa Resmi Haji, Kemenag Beri Sanksi

"Tetapi kami juga tidak setuju sebenarnya dengan adanya nafkah itu. Poinnya adalah dari pihak haji Idham kami mengajukan banding, itu saja intinya," sambungnya.

Catherine Wilson dan Idham Masse menikah pada 1 Oktober 2022. Adapun Idham Masse pernah mendaftarkan talak cerai terhadap Catherine Wilson di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023. Namun, permohonan tersebut digugurkan lantaran suami istri itu tidak pernah hadir dalam sidang. Catherine Wilson kemudian memutuskan untuk menggugat cerai Idham Masse ke Pengadilan Agama Depok pada Desember 2023. (*)

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul  "Catherine Wilson Resmi Cerai, Gugatan Nafkah Rp 800 Juta Ditolak"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan