Dirikan Pos Terpadu Kawasan Tertib Lalulintas di Jalan POM IX

Satlantas Polrestabes Palembang, melakukan pengecekan survei lokasi rencana pembangunan Pos Terpadu Kawasan Tertib Lalulintas (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Untuk mengimplementasikan masyarakat tentang bagaimana berlalulintas yang baik dan benar Jajaran Satlantas Polrestabes Palembang melakukan pengecekan survei lokasi rencana pembangunan Pos Terpadu Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).

Satlantas Polrestabes Palembang bersama instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas PU PR, dan Perkimtan Kota  Palembang melakukan pengecekan pada Sabtu 8 Juni 2024.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenny Diarty mengatakan rencana lokasi pembangunan Pos Terpadu KTL berada di Jalan POM IX di depan TVRI Sumsel.

Menurutnya, dalam pelaksanaan survei jalur KTL bertujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas yang kondusif di tengah masyarakat terlebih menjelang Pilkada Kota Palembang November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Keluar Masuk Kampung, Pedagang Perabotan Plastik Tawarkan Harga Ekonomis tapi Kualitas tidak Murahan

BACA JUGA:JCH Kabupaten OKI Selesai Jalani Tawaf Qudum dengan Penuh Semangat

"KTL adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalulintas yang baik dan benar," kata Yenny. 

Kawasan ini sudah dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak bagi pengguna, baik untuk, pejalan kaki, pengendara sepeda motor ataupun mobil serta kendaraan prioritas dan pemberhentian," terang AKBP Yenny Diarty kepada SUMEKS.CO.

Dalam hal ini, lanjut AKBP Yenny, pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat baik melalui sosial media ataupun Bhabinkamtibmas tentang wilayah wilayah di Jalan POM IX yang menjadi KTL atau kawasan tertib berlalulintas.

"KTL ini terbentuk berkat kerjasama antara instansi yang berkompeten dan diberi amanah oleh UU dalam mengurus lalulintas dan angkutan jalan yang terdiri dari Dinas PU PR, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan Satlantas," katanya.

BACA JUGA:Prabumulih Gelar Pisah Sambut Kajari, Kapolres, dan Ketua PA 2024

BACA JUGA:Cegah Penyebaran Bakteri dan Virus, Lapas Sekayu Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Masing-masing instansi memiliki tugas, kewajiban dan tanggungjawab serta peranan dalam menjalankan amanah UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Korlantas Polri melakukan penilaian dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa 1 Agustus 2023 sore. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan