Pj Gubernur Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Lingkungan Kanwil BPN Sumsel
Pj Gubernur Sumsel Launching Penerbitan Dokumen Elektronik Kanwil BPN SUmsel (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni secara resmi melaunching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, bertempat di Ballroom Hotel Arya Duta Palembang, Kamis 06 Juni 2024.
Dengan telah di launchingnya Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel ini, maka Sumsel merupakan Provinsi ke lima (5) se Indonesia yang memiliki Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik terlengkap yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel.
Dalam arahannya Pj Gubernur Agus Fatoni menyampaikan ucapkan terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Sumsel yang telah mewujudkan Kantor Dokumen Elektronik secara lengkap hingga ke 17 Kabupaten dan Kota se Sumsel tersebut.
"Kami sangat mendukung kegiatan ini, jika memerlukan bantuan kami siap membantu. kami bersyukur dan berterimakasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menjadikan Sumsel sebagai tempat kegiatan ini. Alhamdulillah Sumsel menjadi Provinsi terlengkap, Sumsel satu-satunya launching yang diikuti oleh seluruh Kabupaten dan Kota ini merupakan berkah bagi Sumsel," kata Fafoni mengawali sambutannya.
BACA JUGA:Puncak HPN, PWI Sumsel Beri Award Kepada Pj Sandi Fahlepi sebagai Sahabat PWI
BACA JUGA:Gotong Royong Wujudkan Akses Jalan Mulus di Tulung Selapan
Lebih jauh Fatoni menyebut kegiatan Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024 melengkapi program kegiatan serentak yang selama ini telah berjalan di Provinsi Sumsel.
"Karena di Sumsel pelaksanaanya dilakukan seluruh Kabupaten dan Kota secara serentak maka khusus di Sumsel kita jadikan launching ini menjadi gerakan serentak menjadi Gerakan Launching Kantor Penerbitan Elektronik Serentak se Sumsel tahun 2024. Ini dilakukan bersama untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat Sumsel," ujarnya.
Menurut dia kepemilikan dokumen kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat perlu kepastian karena itu sertifikat harus dimiliki agar lebih terjamin dari segi hukum. Untuk itu , Fatoni berharap keberadaan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel dapat mempermudah masyarakat mengurus dokumen kepemilikan tanahnya secara elektronik.
"Saya menghimbau agar masyarakat, instansi pemerintah atau OPD untuk segera mengajukan permohonan untuk melakukan pensertifikatan secara elektronik, karena ini akan sangat bermanfaat, lebih efektif, efisien dan akuntabel sehingga kita juga dipermudah menyimpan sertifikat secara elektronik," ujarnya.
BACA JUGA:Beri Bantuan Hampir Rp 1 Triliun Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Mentan Puji Pj Gubernur Sumsel
Fatoni menilai dengan adanya Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Sumsel diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita perlu sambut baik kegiatan-kegiatan yang inovatif, dan ini merupakan kegiatan terobosan yang luar biasa sehingga semua pelayanan di Sumsel lebih modern, maju sejajar dengan negara-negara lain," tandasnya.