Karyawati PT Satnusa Batam Curi 143 Handphone Senilai Rp 450 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Seorang karyawati PT Satnusa Batam berinisial E (24) saat diamankan. (Foto: dok/ist)--

BATAM, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Seorang karyawati PT Satnusa Batam berinisial E (24) ditangkap polisi karena nekat mencuri 143 unit handphone senilai Rp 450 juta. Aksi pencurian ini dilakukan E karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Dilansir dari detikSumut, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan handphone pada 30 Mei 2024. E, yang memiliki jabatan sebagai pengecekan hasil produksi, memanfaatkan pekerjaannya untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku mengambil handphone satu per satu dan disembunyikan ke dalam bajunya. Kemudian, handphone tersebut dibawa keluar saat jam istirahat atau pulang kerja dan diserahkan kepada rekannya berinisial D yang sudah menunggu di luar perusahaan," jelas Iptu Doddi.

Selama 8 hari, dari 21 hingga 29 Mei 2024, E berhasil mencuri total 143 handphone. Pengakuannya, ia nekat melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang pinjol.

BACA JUGA:Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polisi Bersenjata Lengkap Sweeping Jalan-jalan Kota Palembang

BACA JUGA:Ya Ampuun, 3 Remaja Ini Berkelahi Gegara Rebutan Cewek

"Kerugian perusahaan akibat pencurian ini mencapai Rp 450 juta," ungkap Iptu Doddi.

Selain E dan D, polisi juga mengamankan seorang penadah handphone curian berinisial S. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Tag
Share