Bawaslu Pastikan Pendaftar Pantarlih Tak Berasal dari Parpol, Relawan, dan Tim Pemenangan

Proses Pengawasan Dilakukan Mulai Dari Pendaftaran sampai ke Pelantikan Petugas Pantarlih (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kota Palembang Palembang awasi ketat proses rekruitmen petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Kota Palembang Palembang tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar mengatakan bahwa proses pengawasan dilakukan mulai dari tahapan pendaftaran sampai ke pelantikan petugas Pantarlih itu sendiri.

"Seperti yang kita ketahui bahwa pengumuman hingga penerimaan pendaftaran Pantarlih ini dimulai sejak tanggal 13-19 Juni 2024. Kemudian, proses seleksi administrasi Pantarlih mulai tanggal 14 hingga 20 Juni 2024 dan pengumuman hasil seleksi akan di umumkan pada tanggal 21 hingga 23 Juni 2024," terangnya, Sabtu 22 Juni 2024.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kota Palembang akan memastikan jika para pendaftar harus sesuai dengan persyaratan serta ketentuan seperti kriteria usia, pendidikan dan lainnya.

BACA JUGA:Ya Ampun, Menjelang Subuh Asrama Santri Ponpes Ma’had Utsmani SP Padang OKI Ludes Terbakar

BACA JUGA:Anggota Dewan Ini Serukan Pemda Keluarkan Maklumat Larangan Beli Produk Berafiliasi dengan Israel

"Serta memastikan untuk para pendaftar Pantarlih bukan berasal dari anggota partai politik, relawan, tim kemenangan atau yang lainnya," katanya.

Pada proses pengawasan tersebut, lanjutnya Bawaslu  Kota Palembang Palembang, melalui Panwascam dan PKD se-Kota  Palembang melakukan pengawasan melekat di setiap PPS di tingkat Kelurahan tempat pendaftaran Pantarlih.

"Serta memastikan proses penerimaan berkas calon Pantarlih dilakukan dengan mekanisme yang benar sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya.

Bawaslu  Kota Palembang juga berharap Pantarlih yang terpilih nantinya benar-benar menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pada saat proses pencoklitan. 

BACA JUGA:WBP Diberikan Perlengakapan Mandi oleh Lapas Narkotika Muara Beliti

BACA JUGA:Pj Gubernur Buka Olahraga Gembira Bapor Kopri Sumsel

Terpisah sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membutuhkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). 

Yakni dibutuhkan sebanyak 2.166 petugas pantarlih, dimana untuk petugas Pantarlih ini mulai dilakukan perekrutan 13 Juni hingga 17 Juni 2024.

Tag
Share