Sujud Syukur, Usai Bertemu DPR RI dan KemenPAN-RB, Angin Segar Buat PPPK dan Para Pegawai Non-ASN

KETUM PPPK RI Teten Nurjamil menyerahkan dokumen kepada Mardani Ali Sera (Foto Ist).--

JAKARTA, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Ketum P-PPPK RI Teten Nurjamil tersenyum lebar seusai bertemu DPR RI dan KemenPAN-RB. Honorer pun bisa tersenyum lega. 

Teten mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan Staf ahli MenPAN-RB. 

Dari hasil pertemuan tersebut ada sejumlah informasi penting yang diperoleh terkait nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer. 

"Alhamdulillah hasil pertemuan Persatuan PPPK (P-PPPK) RI dengan Pak Mardani dan staf ahli MenPAN-RB Bu Hesti dan Pak Yoga cukup membuat kami lega," kata Teten dikutip dari JPNN.com, Senin 08 Juli 2024. 

BACA JUGA:Simpan Senpira Jenis Kecepek, Warga Teladan Ini Ditahan Polisi

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Kembali Gagal di Piala Eropa 2024, Portugal Tersingkir di Perempat Final!

Dia menyebutkan RPP Manajemen ASN saat ini sudah sampai uji publik. Baik dari DPR maupun KemenPAN-RB memastikan PPPK mendapatkan pensiun, tidak ada pembatasan perjanjian kerja.

Hal-hal lain terkait tunjangan dan seragam PPPK, lanjutnya, DPR RI akan mendorong  pemda segera membuat regulasi Pergub/Perbub/Perwalikota terkait tunjangan daerah serta aturan seragam ASN PPPK. 

Teten mengungkapkan baik DPR maupun KemenPAN-RB menyampaikan setelah uji publik, RPP Manajemen ASN akan masuk tahap harmonisasi yang dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara. 

"Pak Mardani berjanji usulan kami agar dibuatkan regulasi mengenai hak-hak  dan kewajiban ASN PPPK yang sama dengan ASN PNS, seperti aturan pangkat, golongan dan jabatan ASN PPPK, dan lain-lain akan disampaikan dalam rapat Komisi II DPR dengan MenPAN-RB Azwar Anas, " bebernya. 

BACA JUGA:Taklukkan Medan Berat Bersama Mitsubishi Triton 4x4: Partner Setia Petualangan Anda!

BACA JUGA:Ya Ampuun, Makanan Atlet Besi Basi, Dispopar Sumsel Langsung Putus Kontrak Jasa Ketering, KONI yang Ambil Alih

Begitu juga dengan soal seragam ASN PPPK, lanjutnya, Fraksi PKS dan Komisi II DPR RI akan menyurati MenPAN-RB agar KemenPAN-RB memberikan surat edaran kepada kepala daerah. 

Terkait masa kontrak, ujar Teten, KemenPAN-RB menegaskan tidak ada pemutusan perjanjian kerja, selama masih bekerja dengan baik dan disiplin. Bila ada pemutusan dan tanpa alasan yang mendasar, bisa dilaporkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan