Sujud Syukur, Usai Bertemu DPR RI dan KemenPAN-RB, Angin Segar Buat PPPK dan Para Pegawai Non-ASN
KETUM PPPK RI Teten Nurjamil menyerahkan dokumen kepada Mardani Ali Sera (Foto Ist).--
JAKARTA, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Ketum P-PPPK RI Teten Nurjamil tersenyum lebar seusai bertemu DPR RI dan KemenPAN-RB. Honorer pun bisa tersenyum lega.
Teten mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan Staf ahli MenPAN-RB.
Dari hasil pertemuan tersebut ada sejumlah informasi penting yang diperoleh terkait nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer.
"Alhamdulillah hasil pertemuan Persatuan PPPK (P-PPPK) RI dengan Pak Mardani dan staf ahli MenPAN-RB Bu Hesti dan Pak Yoga cukup membuat kami lega," kata Teten dikutip dari JPNN.com, Senin 08 Juli 2024.
BACA JUGA:Simpan Senpira Jenis Kecepek, Warga Teladan Ini Ditahan Polisi
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Kembali Gagal di Piala Eropa 2024, Portugal Tersingkir di Perempat Final!
Dia menyebutkan RPP Manajemen ASN saat ini sudah sampai uji publik. Baik dari DPR maupun KemenPAN-RB memastikan PPPK mendapatkan pensiun, tidak ada pembatasan perjanjian kerja.
Hal-hal lain terkait tunjangan dan seragam PPPK, lanjutnya, DPR RI akan mendorong pemda segera membuat regulasi Pergub/Perbub/Perwalikota terkait tunjangan daerah serta aturan seragam ASN PPPK.
Teten mengungkapkan baik DPR maupun KemenPAN-RB menyampaikan setelah uji publik, RPP Manajemen ASN akan masuk tahap harmonisasi yang dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara.
"Pak Mardani berjanji usulan kami agar dibuatkan regulasi mengenai hak-hak dan kewajiban ASN PPPK yang sama dengan ASN PNS, seperti aturan pangkat, golongan dan jabatan ASN PPPK, dan lain-lain akan disampaikan dalam rapat Komisi II DPR dengan MenPAN-RB Azwar Anas, " bebernya.
BACA JUGA:Taklukkan Medan Berat Bersama Mitsubishi Triton 4x4: Partner Setia Petualangan Anda!
Begitu juga dengan soal seragam ASN PPPK, lanjutnya, Fraksi PKS dan Komisi II DPR RI akan menyurati MenPAN-RB agar KemenPAN-RB memberikan surat edaran kepada kepala daerah.
Terkait masa kontrak, ujar Teten, KemenPAN-RB menegaskan tidak ada pemutusan perjanjian kerja, selama masih bekerja dengan baik dan disiplin. Bila ada pemutusan dan tanpa alasan yang mendasar, bisa dilaporkan.