Sambut Era Prabowo, PPPK Bakal Menjadi PNS?

Ketua ASN PPPK Guru Provinsi Riau Eko Wibowo Optimis Honorer akan dituntaskan di era Prabowo Subianto sebagai Presiden (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Masalah honorer diprediksi akan tuntas di era pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih periode 2024-2029. 

Begitu juga penyetaraan kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PNS bakal direalisasikan Prabowo-Gibran.  

"Kami yakin pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dituntaskan Pak Prabowo. Kesejahteraan PPPK disetarakan dengan PNS," kata Ketua ASN PPPK Guru Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Jumat 12 Juli 2024. 

Dia menambahkan semua masalah honorer dan PPPK akan diselesaikan dalam sejumlah peraturan pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.  

BACA JUGA:Sholat Jum'at Bareng di Masjid At Taqwa, Pj Bupati Blusukan Serap Aspirasi Warga Muba

BACA JUGA:Tim Perizinan dan Sat Pol PP Muba Sidak Keberadaan Gerai Alfa Mart dan Indomart, Ini Hasilnya

Walaupun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen PPPK sudah masuk tahap uji publik, tetapi ketua ASN ini yakin regulasi tersebut akan ditandatangani Prabowo.  

"Kami berharap RPP Manajemen PPPK dan regulasi turunan UU ASN segera diselesaikan Pak MenPAN-RB Azwar Anas dan Komisi II DPR RI agar bisa dieksekusi Pak Prabowo begitu dilantik pada Oktober mendatang," tutur Pak Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo.

Lebih lanjut dikatakan Oktober menjadi momentum yang ditunggu-tunggu seluruh honorer dan ASN PPPK.  Saat Prabowo resmi menjadi presiden, semua honorer bisa diangkat ASN PPPK pada 2024 sampai 2025.

Prabowo juga diyakini akan menghapus sistem kontrak kerja PPPK khususnya guru merupakan profesi yang berkelanjutan.  

BACA JUGA:Mencari Laptop Sehari-hari yang Handal dan Terjangkau? Acer Aspire Core i3 Solusinya!

BACA JUGA:Pilihan Tepat untuk Pelajar! ASUS Vivobook Go 14: Desain Ringkas, Performa Mumpuni, dan Harga Terjangkau

"Guru PPPK bukanlah buruh, karena itu kesejahteraan, karier, pensiun, dan cuti melahirkan harus disamakan dengan PNS," tegasnya.  

Dengan adanya UU 20 Tahun 2023, ASN dibagi menjadi PNS dan PPPK. Sayangnya pelaksanaannya menimbulkan kecemburuan di antara sesama ASN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan