Waduh, Kadis Perikanan Muara Enim Bakal Dilaporkan ke Mendagri

Upaya Perdamaian Gugatan Wanprestasi Gagal (Foto Ist).--

PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sidang gugatan sederhana wanprestasi utang piutang senilai Rp219,2 juta atas nama tergugat Muflih Kadis Perikanan Muara Enim, kembali digelar di ruang sidang Kartika PN Palembang Senin 15 Juli 2024.

Pada agenda sidang kali ini prinsipal dari masing-masing pihak berperkara yakni penggugat atas nama M Yusuf dan tergugat Muflih hadir didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Dalam persidangan, hakim tunggal Kristanto Sahat Sianipar SH MH masih mengupayakan agar keduanya dapat melakukan upaya perdamaian dengan membayarkan sisa utang kepada penggugat M Yusuf.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Kadis Perikanan Muflih menyatakan kesanggupannya untuk membayar kan sisa utang kepada tergugat dengan cara dicicil Rp10 juta.

BACA JUGA:Pastikan Bahan Pokok Sembako Aman, Kapolda Sumsel Tinjau Pabrik Beras

BACA JUGA:Kunjungi Sekolah, Wabup Ogan Ilir Tekankan Nilai-Nilai Pancasila

Hanya saja, tergugat M Yusuf melalui tim kuasa hukumnya bersikukuh agar tergugat membayar Rp75 juta terlebih dahulu.

Ditegaskan hakim, tergugat seharusnya membayar terlebih dahulu setidaknya Rp50 hingga Rp60 juta saja karena selisih utang dengan cicilan Rp10 juta tidak relevan.

"Paling saya sanggup Rp20 juta yang mulia, cuma itu yang bisa saya usahakan," terang tergugat Muflih dipersidangan.

Karena tidak menemui kata sepakat antara kedua belah pihak berperkara, sehingga hakim pun akan menggelar sidang putusan gugatan pada Senin pekan depan.

BACA JUGA:Waduh, Akses Jalan Tegal BInangun Tambah Rusak Parah, Hujan Lubang Tergenang

BACA JUGA:Mobil Angkut Tabung Gas LPG 3 Kg Ludes Terbakar, Mengenai Dua Mobil Lainnya

Diwawancarai usai sidang, tim kuasa hukum tergugat Daud Dahlan SH menerangkan perdamaian dengan pihak tergugat telah menemui jalan buntu.

"Kami telah memberikan kesempatan kepada tergugat dengan membayarkan sisa utang sebagaimana yang kami inginkan, namun nyatanya tidak diamini tergugat," kata Daud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan