Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Hindari PHK, Pemda Boleh Angkat PPPK Part Time?

MenPANRB, Azwar Anas saat bersama dengan honorer (Foto Ist),- --

 

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO– Menjelang pendaftaran PPPK 2024 yang digadang-gadang dibuka Juli – Agustus, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas menyampaikan pernyataan penting berkaitan dengan nasib honorer.

 

Pertama, Menteri Anas menegaskan bahwa ke depan, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, hanya ada dua jenis status kepegawaian, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

"Satu adalah PNS, yang kedua PPPK,” kata Menteri Azwar Anas seusai kegiatan menyapa dan mengajar ASN di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat 19 Juli 2024.

 

Kedua, Menteri Anas menyatakan bahwa PPPK terbagi dalam dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK part time atau PPPK paruh waktu.

 

“Ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Mas Anas.

 

Bagi daerah yang anggarannya belum siap, sambung Menteri Anas, maka status honorer yang ada sekarang naik menjadi PPPK paruh waktu.

 

Bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, mereka bisa diseleksi untuk dinaikkan menjadi PPPK penuh waktu.

 

Ketiga, instansi masih boleh merekrut pegawai non-ASN, dengan syarat sesuai kebutuhan dan mendapat izin dari KemenPAN-RB.

BACA JUGA:MenpanRB Menyatakan Ada dua Jenis PPPK  

 

"Dengan demikian, dengan status yang beralih ini, mereka tidak di-PHK, tetapi kita sekarang sudah menutup, tidak boleh ada penerimaan dengan atas nama apapun, kecuali nanti atas seizin dan berbagai kebutuhan yang lain," kata Menteri Anas.

BACA JUGA:Enak Bener, Ribuan PPPK Ini Bakal Diangkat Menjadi PNS, Sebelum Pelantikan Prabowo-Gibran  

 

Mari, kita ulas satu per satu pernyataan Menteri Anas menjelang pendaftaran PPPK 2024 tersebut. Poin pertama sudah pasti memberikan angin segar bagi seluruh honorer, karena ada harapan besar segera diangkat menjadi PPPK.

 

Jika seluruh non-ASN diangkat, maa di seluruh instansi tidak ada lagi pegawai berstatus honorer, tenaga kontrak, atau sebutan lainnya.

 

Yang ada hanya PNS dan PPPK. Kalimat Mas Anas yang menggunakan frasa “mereka tidak di-PHK”, menjadi semacam penegasan bahwa para non-ASN bakal diangkat menjadi PPPK.

 

Meski faktanya di DKI Jakarta sudah banyak honorer kehilangan pekerjaan dampak kebijakan cleansing yang kontroversial itu.

 

Apa Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time?

Poin kedua pernyataan Menteri Anas terkait PPPK part time.

Pernyataan tersebut mengindikasikan pemerintah berupaya mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK, meski sebagian hanya berstatus PPPK part time.

Sudah pasti, para honorer memilih untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu dibanding PPPK part time.

Yang masih menjadi teka-teki ialah soal kriteria honorer yang akan masuk gerbong PPPK part time. Dari pernyataan Mas Anas, seolah-olah daerah dengan kemampuan fiskal rendah dipersilakan mengangkat honorer jadi PPPK part time.

BACA JUGA:PPPK 2024 Sudah Dilantik, Dilarang Ajukan Mutasi Dalam Keadaan Apapun  

 

Apakah, misalnya guru honorer, hanya akan berstatus PPPK part time gegara pemda tidak punya anggaran untuk membayar hak-hak PPPK penuh waktu?

 

Hingga saat ini belum jelas seperti apa kriteria dan mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK part time.

 

“Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini,” kata Menteri Anas seusai rapat bersama BKN di Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.

 

Pemerintah Menabung Masalah Poin ketiga pernyataan Azwar Anas sama saja memberi peluang instansi untuk merekrut pegawai non-ASN. Meski dengan embel-embel “izin”, perekrutan pegawai non-ASN jelas melanggar Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan,

 

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.” Jika pemerintah mau konsisten dengan amanat UU ASN, mestinya kebutuhan pegawai yang mendesak bisa diisi dengan penyediaan formasi ASN CPNS atau PPPK.

 

Jika kebutuhan pegawai sangat mendesak, mengapa seleksi ASN di instansi yang sangat membutuhkan tambahan pegawai tersebut tidak dipercepat? Mengapa juga seleksi CASN harus berbarengan di seluruh instansi? Atau justru pemerintah pusat yang pengin hemat, tidak perlu menambah kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji PNS dan PPPK?

 

Jika pemerintah masih memberi celah pemda merekrut lagi pegawai non-ASN, itu sama saja  “menabung” masalah.

 

Ingat, dulu pemerintah juga sudah melarang perekrutan honorer, tetapi larangan itu dilanggar. Dampaknya, terdata ada 2,3 juta orang yang menuntut diangkat jadi ASN PNS dan PPPK karena merasa sudah mengabdi sekian lama dengan gaji seadanya.

 

Jutaan honorer itu saat ini menunggu jadwal pendaftaran PPPK 2024. Persaingan bakal ketat lantaran jumlah kursi PPPK 2024 tidak sebanding dengan jumlah honorer. Kapan tuntas jika ditambah lagi? (*)

 

Tag
Share