Waduh, Kasus Tambang Illegal, Segera Ada Tersangka

Tambang Illegal (Foto: Antara)--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY menindak aktivitas penambang ilegal di Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.

Dalam upaya penertiban tersebut pihak kepolisian telah memeriksa belasan saksi. Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan kepolisian juga telah mengamankan sejumlah bukti berupa ekskavator, truk dan nota penjualan.

"Saat ini kami mendalami, nanti akan kami simpulkan untuk menentukan tersangkanya," kata Kombes Pol Idham, Senin 22 Juli 2024. 

Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti berharap semua pihak memiliki kesadaran bahwa penambangan ilegal merupakan sebuah kriminalitas. 

BACA JUGA:Angkutan Batubara Dikeluhkan Warga, Karena Berdebu

BACA JUGA:457 Siswa Bintara Polri Resmi Jalani Diktuba di SPN Betung Polda Sumsel

"Karena ini akan merusak lingkungan dan merugikan berbagai pihak," kata Anna.

Pihaknya sendiri berkomitmen menjalankan instruksi gubernur dalam mengendalikan usaha pertambangan di wilayah DIY dengan menggandeng berbagai stakeholder. 

Adapun hukum yang bakal menjerat pelaku adalah Pasal 158 atau Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan