Lisa Akhirnya Divonisi Hakim Tiga Tahun Tiga Bulan Penjara, Terdakwa Potong Kelamin Suaminya

Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Sekayu, KDRT (foto ist).--

SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Lisa Yeni Terdakwa Akhirnya Divonis Majelis Hakim Tiga Tahun Tiga Bulan Penjara, Terdakwa yang menghilangkan kemaluan suaminya sendiri, Kemarin Selasa 6 Agustus 2024. 

Hal itu disampaikan Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi SH pada sidang vonis terdakwa Lisa Yati yang di ketuai Majelis Hakim Silvi Ariani SH MH. 

Hakim menyakini bahwa perbuatan terdakwa dengan tega melakukan tindakan kekerasan fisik berat pada ruang lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sesuai dengan pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA:Pertama Kali, Muba Gelar Purna Tugas Tenaga Non ASN, Pemkab Ucapkan Terima Kasih

BACA JUGA:Laudya Cynthia Bella Enggan Menanggapi Kabar Hoaks Menimpa Dirinya

“Adapun hal meringankan bahwa terdakwa Lisa Yati belum pernah di penjara dan telah terjadi pemberian maaf oleh korban kepada terdakwa,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Giovani SH MH menanggapi putusan hakim tersebut menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis bagi terdakwa.

“Kami dari JPU akan pikir-pikir,” kata Giovani singkat.

Sedangkan terdakwa Lisa Wati dalam vonis tersebut menerima keputusan dari majelis Hakim.

BACA JUGA:Android vs iOS: Samsung dan Apple Adu Sistem Operasi Tercanggih

BACA JUGA:Baterai HP Samsung Boros? Coba 5 Cara Jitu Ini!

Diketahui, terdakwa Lisa Yati tega menghilangkan ‘Burung’ suaminya menggunakan pisau cutter.

Kejadian itu terjadi pada 23 Febuari 2024 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban yang ada di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Muba dengan korban suaminya Rian Hidayat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan