Pemberhentian PNS dan PPPK dari Statusnya sebagai Pegawai ASN, Jika Melakukan Hal Ini
ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja--
Harianmuba.bacakoran.co - Dihimbau kepada para PNS dan PPPK agar selalu memperhatikan tindakannya, karena UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN sudah disahkan.
Di dalam UU No 20 Tahun 2023 yang disahkan pada 3 Oktober yang lalu oleh Menpan RB dan DPR, terdapat hal-hal yang dapat menendang PNS dan PPPK dari statusnya sebagai Pegawai ASN.
Menjadi PNS dan PPPK merupakan sebuah cita-cita bagi banyak orang, sebaiknya mereka memanfaatkan karir tersebut dengan bijak dengan cara mengindahkan apa yang menjadi ketentuan UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
Jangan sampai karir mereka sebagai PNS dan PPPK atau disebut juga Pegawai ASN lenyap begitu saja karena melanggar aturan UU No 20 Tahun 2023.
Jangan sampai karir mereka sebagai PNS dan PPPK atau disebut juga Pegawai ASN lenyap begitu saja karena melanggar aturan UU No 20 Tahun 2023.
Dalam artikel ini kita akan membahas beberapa hal yang dapat berujung pada pemberhentian status Pegawai ASN bagi PNS dan PPPK jika melanggar aturan dalam UU No 20 Tahun 2023.
Dikutip dari UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, pada Rabu, 6 Desember 2023, berikut adalah beberapa hal yang dapat berujung pada pemberhentian PNS dan PPPK dari statusnya sebagai Pegawai ASN:
1. Menjadi anggota atau pengurus Partai Politik (Parpol).
2. Dipidana penjara karena melakukan suatu kejahatan jabatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Pegawai ASN.
3. Terjerat hukuman disiplin tingkat berat.
4. Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
5. Menurut Pasal 52 Ayat 4 UU No 20 Tahun 2023, keempat pelanggaran di atas dapat mengakibatkan pemberhentian secara tidak hormat bagi PNS dan PPPK sebagai Pegawai ASN.
Diharapkan para PNS dan PPPK agar selalu mentaati aturan yang tertuang di dalam UU No 20 Tahun 2023 supaya mereka terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Demikian beberapa hal yang dapat menjadi alasan PNS dan PPPK ditendang dari statusnya sebagai Pegawai ASN sebagaimana dikutip dari UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN. (*)