Satres Narkoba Polres Muba Gagalkan Perederan Narkotika di Bayung Lencir
Diamankan, Dua Kakak Beradik Diamankan, diduga terlibat bisnis narkoba (Foto Humas Polres Muba)--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Senin 5 Agustus 2024, kemarin.
Pelaku yang diamankan, adalah AP (24) dan AA (18) keduanya masih kakak beradik warga Kelurahan Banyung Lencir Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Zanzibar Zulkarnain, mengatakan, pihaknya membenarkan jika sudah mengamankan dua pelaku yang masih ada hubungan kakak beradik.
“Yang kita amankan adalah, tersangka bersaudara Kakak-Adik berinisial AP (24) dan AA (18) itu,” katanya
BACA JUGA:Nah Loh, PPPK Paruh Waktu Tidak Dianggap Sebagai Solusi Penyelesaian Honorer, Jadi Bagaimana?
BACA JUGA:Samsung Galaxy Tab S9 FE: Tablet Serba Bisa dengan Harga Terjangkau
Sebelum, keduanya diamankan, Sat Res Narkoba Polres Muba mendapatkan laporan bahwa rumah keduanya di wilayah pasar lama RT 006 RW 003 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. “Disana, kerap dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkoba,” ungkapnya
Setelah didapat informasi tersebut, dirinya langsung memerintahkan Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah akurat atas penyelidikan itu. Anggota langsung melakukan penggerbekan disana, Senin (5/8),” ungkapanya
Hasilnya, didapati keberadaan kedua tersangka. Sementara dari hasil penggeledahan, turut ditemukan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 3,43 gram, pecahan pil ekstasi seberat 0,10 gram, 1 butir pil ekstasi seberat 0,39 gram dan uang tunai sebesar Rp 650.000,.
BACA JUGA:Realme 10: Smartphone Gaming Terbaik di Bawah 2 Juta
BACA JUGA:OPPO A77s: Smartphone Andal di Kelasnya dengan Harga Terjangkau
“Keduanya tidak dapat mengelak lagi, setelah ditemukan barang haram tersebut. Serta kedua tersangka mengakui benar sebagai pemiliknya. Guna dilakukan proses lebih lanjut. Keduanya beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba,” tegasnya
Nah atas perbuatanya, kedua tersangka sendiri akan kita jerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1. (*)