Saat Penggedahan, Kejari OKI Temukan 5 atau 6 Stempel Milik Toko

Tim Penyidik Kejari OKI Menggelar Press Reales (foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar press release kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI, Selasa 20 Agustus 2024. 

Press release tersebut dilakukan selang beberapa jam setelah Tim Penyidik Kejari OKI melakukan penggeledahan di Kantor Dispora OKI.

Dalam keterangannya, penggeledahan dilakukan menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dispora OKI terkait penggunaan dana anggaran APBD Tahun 2022 senilai Rp6,5 miliar.

Menariknya, dalam penggeledahan yang disaksikan sejumlah pegawai Dispora itu ditemukan 5 atau 6 cap atau stempel milik toko.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolres Banyuasin Ingatkan Netral

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Kasi Intel Kejari OKI, Alek Akbar SH MH mengatakan, usai melakukan penggeledahan pihaknya mengamankan sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Selain dokumen penting, kami juga menemukan 5 atau 6 cap (stempel) milik toko yang ada di kantor Dispora OKI.

Cap-cap tersebut seharusnya dikuasai toko, bukan ada di kantor Dispora.

Kami menduga cap-cap ini digunakan untuk membuat laporan terkait penggunaan dana anggaran yang sedang kita sidik," ungkap Alek Akbar dalam keterangan pers.

BACA JUGA:Astaga, Aksi Tawuran di Jalan Radial Pecahkan Kesunyian Malam

BACA JUGA:Jelang Akhir Bulan Agustus 2024, Harga Sayuran Masih Stabil dan Bertahan

Sayangnya, Alek Akbar enggan menyebutkan toko mana saja yang stempelnya ditemukan dalam penggeledahan di Kantor Dispora OKI tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI, Selasa 20 Agustus 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan