Dua ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa
Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Menggeledah Sebuah Rumah Mantan Ketua Pengurus Yayasan Batanghari Sembulan Sumsel (Foto Sumeks.co).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Giliran 2 mantan Kasubid Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang diperiksa penyidik Kejati Sumsel dalam lanjutan penyidikan korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Demikian dibeberkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi mengenai update penyidikan terbaru perkara tersebut, Senin 26 Agustus 2024.
"Pada hari ini update penyidik memeriksa 2 nama sebagai saksi kasus korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang," kata Vanny.
Ia menerangkan, dua nama tersebut yakni berinisial I selaku Kasubid Piutang Bapenda Kota Palembang tahun 2017 dan EPE selaku Kasubid BPHTB Bapenda Kota Palembang tahun 2017.
BACA JUGA:Meresahkan! Terekam CCTV Aksi Pencurian Meteran Air
BACA JUGA:Kasian Banget, Wanita Ini Kena Aksi Pencopetan di Pasar 16 Ilir, Tas Disilet
Dikatakan Vanny, kedua saksi diperiksa penyidik beberapa jam dari pukul 10 pagi sampai dengan selesai dan dicecar sebanyak 20-an pertanyaan.
Ditambahkannya, saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa lebih 10 nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut Vanny, diperiksanya sejumlah nama sebagai saksi tersebut bertujuan untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan suatu tindak pidana dalam hal ini penyidikan korupsi terkait aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Selain itu, lanjut Vanny tidak hanya memanggil dan memeriksa sejumlah nama namun melakukan serangkaian penyidikan lainnya seperti geledah sita.
BACA JUGA:Ini Langkah Strategis Dinas Pendidikan Kota Palembang Tingkatkan Kualitas Pendidikan
BACA JUGA:Ganti Oil dan Spare Part, Pelanggan Bengkel Motor di Sanga Desa, Sehari Puluhan Kendaraan
Lebih lanjut ia menerangkan, beberapa waktu lalu tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penyidikan berupa giat penggeledahan.
"Selama tiga hari berturut-turut, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Palembang," tuturnya.