3 Anak Perusahaan PT Sinarmas Segera Disidang di PN Palembang, Gugatan Kebakaran Hutan
Permohonan Gugatan Kebekaran Hutan di Terima PN Palembang Tiga Perusahaan HTI segera di sidang (foto ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 3 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan khususnya Hutan Tanaman Industri (HTI), bakal segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
3 perusahaan itu yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai serta PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries bakal hadapi sidang gugatan kebakaran hutan yang dilayangkan 12 perwakilan warga Sumsel.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis 29 Agustus 2024, permohonan gugatan terhadap 3 perusahaan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 218/Pdt.G/LH/2024/PN Plg.
Masih dilihat dari SIPP PN Palembang, sidang gugatan tentang lingkungan hidup terkait kebakaran hutan bakal digelar pada Kamis dua pekan mendatang.
BACA JUGA:Transformasi Karier ASN: Kemenkumham Sumsel Aktif dalam Webinar Series Inovatif
BACA JUGA:WPI Dorong Petani Bayuasin Tingkatkan Produktivitas
Tepatnya, sidang gugatan bakal digelar pada Kamis 12 September 2024 dengan agenda sidang pertama pembacaan gugatan di ruang sidang Garuda lantai II gedung PN Palembang.
Adapun sebagai pemohon gugatan terdiri dari 12 warga masyarakat Sumsel, sebagaimana terlampir dalam SIPP PN Palemban.
Yang mana, dari ke 12 pemohon atau penggugat dalam perkara ini diwakili oleh tim kuasa hukum Juardan Gultom, S.H.,M.H. dan Rekan.
Sementara, selaku termohon gugatan yaitu PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai serta PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries.
BACA JUGA:Ajang Track Asia Cup 2024, Pembalap Sepeda Binaan Ahmad Sahroni Raih Medali Emas
Dari informasi yang dihimpun, tiga perusahaan PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai serta PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries merupakan anak perusahaan PT Sinarmas.
Sebelumnya, 12 perwakilan masyarakat Sumsel serta penggiat lingkungan hidup tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) melayangkan pepohonan gugatan ke PN Palembang.