Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun, 3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Kembali Diperiksa Kejati Sumsel
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Sari SH MH (Foto Sumeks.co).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - 3 tersangka korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel, dicecar 65 pertanyaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang tindak pidana khusus.
Lebih dari 4 jam, para kepala divisi PT Waskita Karya (Persero) Tbk ini kembali diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka di lantai 6 gedung Kejati Sumsel, Jumat 20 September 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi menerangkan 3 tersangka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna mendalami materi penyidikan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun tersebut.
"Ketiga tersangka kembali diperiksa penyidik lebih dari 4 jam yang dimulai dari pukul 11.00 WIB," ungkap Vanny.
BACA JUGA:Kabupaten Muba Berpotensi Masuk 10 Besar Nasional Dalam Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
BACA JUGA:Remaja Putri 16 Tahun di Ogan Ilir yang Kabur Bersama Pria, Kini Sudah Ditemukan Selamat
Dikatakan Vanny, bahwa ketiga tersangka diberikan masing-masing sebanyak 65 pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Untuk selanjutnya, lanjut Vanny dari keterangan tersangka saat diperiksa akan digali lebih lanjut oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara penyidikan sekaligus mendalami materi perkara penyidikan.
"Sebagaimana disampaikan dalam rilis kemarin bahwa, tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pengembangan penyidikan," tegasnya.
Serta kata Vanny, juga tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pemanggilan beberapa nama lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Akan kami informasikan apabila nanti ada update terbaru mengenai penyidikan perkara ini," tandasnya.
Untuk diketahui dalam penyidikan perkara ini tim penyidik telah menahan tiga orang tersangka yang merupakan kepala divisi pada Waskita Karya terkait dana tindak pidana korupsi pembangunan LRT Sumsel.
Tiga tersangka itu yakni, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Adapun modus operandi perkara, adanya dugaan mark-up kontrak dalam tahap perencanaan pembangunan LRT Sumsel tahun anggaran 2016-2020 yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.