Penuhi Hak WBP, Lapas Narkotika Muara Beliti Izinkan WBP Hadiri Proses Pemakaman Anak
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti memberikan ijin khusus salah seorang WBP yang sedang berduka cita untuk menghadiri pemakaman anaknya (Foto Ist)--
MUSI RAWAS, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, kemarin 12 Desember 2023 diizinkan pulang.
WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti diizinkan keluar ini, dalam rangka rangka pemenuhan hak, WBP yang sedang berduka cita untuk menghadiri pemakaman anaknya yang meninggal dunia.
Izin khusus keluar Lapas bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu hak WBP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Narapidana (PP Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Narapidana).
Sebelum memberikan izin khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), petugas harus memeriksa terlebih dahulu kelengkapan syarat-syarat izin keluar.
BACA JUGA:Pelabuhan Sungai Lilin Sudah Nyaman, Tapi Masih Butuh Fasilitas Ini
BACA JUGA:Kajati Sumsel Bersama Rombongan Tiba-Tiba Sidak Kejari Muba, Ada Apa?
Jika permohonan izin keluar Lapas disetujui oleh TPP, maka Kepala Lapas/Rutan akan menerbitkan surat izin keluar Lapas.
Surat izin keluar Lapas tersebut harus ditandatangani oleh Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setempat.
Sidang TPP merupakan langkah penting dalam memberikan izin khusus keluar Lapas.
Hal ini untuk memastikan bahwa izin tersebut diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan dan tidak menimbulkan risiko bagi keamanan dan ketertiban Lapas.
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Harga TBS di Sanga Desa Masih Stabil, Petani Harapkan Perubahan Harga Pabrik
BACA JUGA:Usai Bercerai, Olla Ramlan Nekat Lakukan Ini Demi Dinikahi Berondong
Jika permohonan izin keluar Lapas disetujui oleh Kalapas, maka Kalapas akan memerintahkan bagian keamanan dan ketertiban untuk melakukan pengawalan terhadap WBP yang menghadiri pemakaman.
Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan WBP selama berada di luar Lapas.