Terdakwa Pemalak Sopir Truk Akui Kerjasama dengan Oknum Aparat di Palembang

Terdakwa Kasus Pemalakan Sopir Mobil Truk di Kertapati (Foto Ist).--

KORANHARIANMUBA.COM – Komaini alias Otong, terdakwa dalam kasus pemalakan sopir truk di daerah Keramasan, Palembang, mengungkapkan keterlibatannya dengan oknum polisi dalam aksinya menarik uang dari sopir truk. Pengakuan ini disampaikan Otong dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 7 Oktober 2024.

Dalam keterangannya, Otong menjelaskan bahwa ia sehari-hari bekerja sebagai pengawal sopir truk yang melintasi Jalan Keramasan, Kertapati, dengan imbalan sejumlah uang. Menurutnya, jasa pengawalan tersebut dilakukan untuk membantu para sopir truk lolos dari pemeriksaan petugas kepolisian yang sering melakukan razia di daerah itu.

“Biasanya saya meminta Rp100 ribu dari satu sopir truk. Uang itu kami bagi dua dengan polisi dari Tabes yang biasa bertugas di Kertapati. Kalau ada saya, mereka pasti lewat saja,” ungkap Otong di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula ketika korban, Riko Setiawan, yang mengemudikan truk bermuatan jagung, menolak untuk dikawal dan memberikan uang sebagai imbalan. Akibat penolakan tersebut, Otong dan rekan-rekannya menghadang truk yang dikemudikan Riko dan memaksa pengawalan.

BACA JUGA:Kenaikan Pangkat 67 Prajurit Kodim 0402/OKI, Dandim: Amanah Baru, Tanggung Jawab Lebih Besar

BACA JUGA:Pulang dari Jualan Pedagang Cabai Dijambret Depan UIN Raden Fatah Palembang, Uang Rp 10 Juta Raib

Otong mengaku bahwa ia memukul wajah Riko dengan sandal dan merampas dompet korban yang berisi uang Rp1,5 juta. Namun, menurutnya, handphone korban tidak diambil karena terlepas saat terjadi tarik-menarik.

“Dompet berisi uang Rp1,5 juta sudah saya kembalikan. Kami sudah berdamai dengan korban,” ujar Otong.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio dari Kejari Palembang juga membacakan keterangan tertulis korban yang tidak dapat hadir karena tugas luar kota. Keterangan tersebut memperkuat pengakuan Otong, bahwa korban dipaksa untuk berhenti dan diserang karena menolak jasa pengawalan.

Usai melakukan aksinya, Otong dan rekan-rekannya kabur menggunakan sepeda motor. Atas tindakan ini, Otong didakwa dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau subsider Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan