IS Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Divonis 10 Tahun Penjara, Ayah Korban Meradang di Persidangan

IS otak pelaku pembunuhan disertai rudapaksa dijatuhi hukuman 10 Tahun (foto ist).--

KORANHARIANMUBA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada IS, otak pelaku pembunuhan disertai rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Kamis 10 Oktober 2024. Keputusan ini membuat ayah korban, Saparudin alias Udin, meradang di persidangan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eduard, SH, MH ini tidak sependapat dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang sebelumnya menuntut hukuman mati untuk IS. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa IS masih tergolong anak di bawah umur saat tindak pidana terjadi.

Dalam uraian putusannya, hakim menyebut bahwa perilaku IS dipengaruhi oleh kurangnya pengawasan orang tua serta pengaruh buruk dari kemajuan teknologi, seperti seringnya pelaku menonton video porno. Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa IS masih memiliki peluang untuk berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.

"Majelis hakim menilai perilaku IS dapat diperbaiki dan karena statusnya sebagai anak, putusan ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar hakim Eduard dalam sidang putusan.

BACA JUGA:Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gagalkan Penyelundupan Handphone, Pengunjung Terancam Sanksi

BACA JUGA:Polri Tingkatkan Aksesibilitas: Fasilitas Ramah Disabilitas Hadir di Setiap Kantor Polisi

Meskipun demikian, majelis hakim tetap menyatakan bahwa IS terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, IS juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama satu tahun di bawah pengawasan Dinas Sosial Kota Palembang.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada IS berupa pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang," tegas hakim.

Namun, vonis ini memicu kemarahan ayah korban. Udin, yang hadir di persidangan, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Dengan ekspresi marah, ia sempat meluapkan emosi dan mengucapkan sumpah serapah terhadap vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU.

Udin akhirnya ditenangkan oleh tim kuasa hukumnya dari Hotman Paris 911 dan diarahkan keluar dari ruang sidang. Meski media mencoba meminta tanggapan darinya, Udin enggan berkomentar, tetap dalam kondisi emosional.

Sama seperti tiga terdakwa anak di bawah umur (ABH) sebelumnya, IS serta tim penasihat hukum dan JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas vonis ini. Sidang yang berlangsung di ruang Chandra, lantai 1 PN Palembang, berakhir dengan keputusan yang meninggalkan banyak pihak kecewa dan masih menjadi bahan perbincangan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan