Guru di Palembang Alami Teror Diduga dari Mantan Murid, Kaca Jendela Rumah Pecah Dilempar Batu
Seorang guru di Palembang mendapatkan teror terus menerus dari mantan anak muridnya (Foto Ist).--
KORANHARIANMUBA.COM – Seorang guru di Palembang hidup dalam teror setelah mendapatkan ancaman berulang dari mantan muridnya.
Akibat insiden tersebut, kaca jendela rumahnya yang berlokasi di Jalan Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, pecah karena dilempar bongkahan batu.
Terlapor, yang diketahui bernama Komras, diduga sebagai pelaku pelemparan.
Kejadian tersebut membuat korban, yang juga merupakan ibu rumah tangga (IRT), mengalami trauma psikis. Tak hanya fisik rumah yang rusak, tetapi juga kesehatan mental guru ini terganggu akibat serangan bertubi-tubi yang dialaminya.
BACA JUGA:Pj Bupati H Sandi Sambut Audiensi Pengurus IMM Sumsel
BACA JUGA:Tidak Patuhi Himbauan Polsek Keluang, Pemilik Sumur Minyak Maut Ditahan
Kasus ini sempat menjadi perhatian setelah viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @palembang.bedesau.
Dalam unggahan tersebut, keluarga korban meminta bantuan warganet untuk memviralkan kejadian ini agar pihak berwenang segera menindaklanjutinya.
Dalam keterangan yang diunggah, disebutkan bahwa keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukarami Palembang sejak Juni 2024. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan berarti terkait penanganan kasus tersebut.
"Ibu saya terus-menerus diteror oleh mantan muridnya yang pernah diajar di sekolah. Kami sudah melaporkan sejak bulan Juni, tetapi belum ada titik terang hingga sekarang. Mohon bantuannya agar kasus ini segera ditangani," tulis keluarga korban di media sosial.
Dalam unggahan tersebut juga diungkapkan bahwa pelaku beberapa kali melakukan tindakan pengrusakan, termasuk memecahkan kaca jendela rumah menggunakan batu pada 12 Juni 2024.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp500 ribu, serta trauma yang mendalam.
Kasus ini telah dilaporkan dengan dasar tindak pidana pengrusakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 KUHP, Pasal 406 KUHP. Namun, pihak keluarga berharap polisi segera mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Hingga kini, korban terus mendapatkan ancaman, dan keluarga merasa terancam. Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan yang layak bagi korban.(*)