KORANHARIANMUBA.COM, - Gerak cepat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, terutama dalam Berkas fisik dakwaan 6 tersangka korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara Rp488,9 miliar.
Baru dilakukan terutama pelimpahan berkas dakwaan telah selesai diinput melalui aplikasi e-Berpadu Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Lahat melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Jumat 1 November 2024.
"Dari laporan yang kami terima, JPU Kejari Lahat beberapa hari lalu telah selesai melakukan penginputan dakwaan melalui sistem e-Berpadu PN Palembang," ungkap Vanny.
BACA JUGA:Resmi Dibuka Kegiatan Invest, Guna Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
BACA JUGA:Dari 4.054 Pelamar, Hanya 155 Peserta PPPK 2024 Kota Denpasar yang Gagal Seleksi Administrasi
Meskipun, lanjut Vanny pada saat penginputan dakwaan melalui e-Berpadu terdapat revisi dari PN Palembang namun sudah dapat diselesaikan oleh tim JPU Kejari Lahat.
Ia optimis, kemungkinan besar tidak lama lagi berkas fisik dakwaan 6 tersangka bisa dilimpahkan ke PN Palembang.
"Kalau semua sudah selesai dan clear kemungkinan dalam waktu dekat ini berkas fisiknya segera dilimpahkan ke PN Palembang," tuturnya.
Selanjutnya, kata Vanny jika berkas fisik telah dilimpahkan hanya tinggal menunggu penetapan termasuk diantaranya jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dihadapan majelis hakim Tipikor pada PN Palembang.
Diberitakan sebelumnya, 6 tersangka korupsi IUP tambang batubara Lahat PT Andalas Bara Sejahtera tahun 2010-2014 telah menjalani tahap II di Kejati Sumsel.
Tahap II dilakukan penyerahan enam tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejati Sumsel kepada penuntut umum Kejari Lahat untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Palembang.
Adapun enam tersangka itu terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.
Para tersangka usai menjalani tahap II, tetap dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum persidangan.
Lima tersangka yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri serta Saifullah Aprianto dilakukan penahanan di rutan Tipikor Pakjo Palembang.