Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Minggu 03 Nov 2024 - 18:32 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 akan resmi dibuka pada 17 November 2024.

Pendaftaran ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar pada formasi guru di instansi daerah.

Bagi pelamar, penting untuk memahami persyaratan pendaftaran agar dinyatakan memenuhi syarat. Oleh karena itu, calon pendaftar disarankan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum masa pendaftaran dimulai dalam dua minggu mendatang.

Persyaratan Umum PPPK 2024 Tahap 2:

BACA JUGA:Buruan, Siapkan Berkas Bagi Pelamar PPPK Tahap 2

BACA JUGA:Kabupaten Musi Banyuasin Jadi Tuan Rumah Porprov Sumsel 2025, Ini Rekomendasi Hotel di Sekayu untuk Menginap

- Kewarganegaraan dan Kepatuhan: Pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Batas Usia: Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat melamar.

- Catatan Kriminal: Tidak pernah dijatuhi pidana penjara 2 tahun atau lebih dengan putusan hukum tetap.

- Riwayat Kerja: Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri, PPPK, anggota TNI, Polri, maupun pegawai swasta atau pegawai BUMN/BUMD.

- Status ASN: Tidak sedang menjadi calon PNS, PNS, PPPK, anggota TNI, atau Polri.

- Politik dan Pendidikan: Tidak terlibat partai politik atau politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar, dan memiliki sertifikasi kompetensi (jika diperlukan).

- Kesehatan dan Kelakuan Baik: Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan, berkelakuan baik, tidak bertato atau tindik, kecuali ketentuan agama/adat.

- Kesediaan Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai kebutuhan instansi.

- Terkait Narkoba: Bebas dari ketergantungan narkotika (bukti Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah).

Kategori :