KORANHARIANMUBA.COM — Warga Kota Prabumulih digemparkan oleh peristiwa pembakaran sebuah mobil milik seorang advokat yang diduga dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTD) pada dini hari, Selasa 5 November 2024. Kejadian yang menggegerkan tersebut menimpa Wisnu Dwi Saputra, S.H., seorang advokat dan aktivis yang aktif di Kecamatan Prabumulih Timur.
Kabar ini segera menyebar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial, memicu reaksi kuat dari masyarakat sekitar. Foto-foto mobil Innova putih dengan nomor polisi BG 1436 JJ yang hangus terbakar cepat menjadi viral, menimbulkan keprihatinan publik.
Dalam keterangannya, Wisnu mengungkapkan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 03.15 WIB. "Saat kejadian, saya dan keluarga sedang tidur. Tiba-tiba, api membesar dan melahap mobil kami yang terparkir di depan rumah. Warga yang terbangun bergegas membantu memadamkan api," ujar Wisnu.
Kendaraan yang mengalami kerusakan parah ini, menurut Wisnu, kini telah dilaporkan ke Polres Prabumulih. Wisnu menduga bahwa aksi teror ini berkaitan dengan kasus besar yang sedang ia tangani. Sebagai kuasa hukum, ia mewakili beberapa klien yang telah melaporkan seorang individu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Meskipun laporan telah lama diajukan, Wisnu menyayangkan bahwa kasus tersebut terkesan tidak berjalan.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Rayakan HUT ke-67, Sekda Sumsel Dorong Penguatan UMKM dan Inovasi Perbankan
BACA JUGA:Rumput Liar di Jalan Toman-Sungai Angit Mengganggu Pengendara, Warga Harap Segera Dipangkas
"Mengingat kasus ini seolah terhambat, saya dan beberapa rekan aktivis berencana melakukan aksi damai di Mapolres Prabumulih untuk menuntut keseriusan aparat dalam menangani laporan ini," tutur Wisnu. Namun, sebelum rencana unjuk rasa tersebut terlaksana, teror sudah lebih dulu menghantui keluarganya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, membenarkan laporan pembakaran tersebut. "Korban sudah membuat laporan, dan kami telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan serta meminta keterangan sejumlah saksi," jelasnya.
Meski demikian, AKP Herli menambahkan bahwa indikasi penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. "Belum ada indikasi kuat bahwa ini pembakaran. Ada kemungkinan juga korsleting pada kabel listrik mobil," tambahnya. Polisi kini terus mendalami penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP.
Insiden ini menyorotkan perhatian masyarakat pada ketegangan di balik profesi advokat yang kerap berhadapan dengan risiko saat membela klien dalam kasus-kasus sensitif.(*)