KORANHARIANMUBA.COM, - Langkah untuk menikmati hasil dari penjualan barang haram narkotika jenis Sabu Sabu terhadap salah seorang MA (45) warga Kecamatan Lalan terpaksa dihentikan petugas.
Pasalnya, MA diciduk pihak kepolisian di rumahnya Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), kemarin Senin 11 November 2024 sekitar pukul 17:55 WIB.
Adanya penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain.
“Benar, MA (45) yang merupakan pegedar sabu warga RT 004 RW 002, Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba telah kita tangkap pada, Senin (11/11) sekitar pukul 17:55 WIB, ” ungkap Zanzibar, Rabu 13 November 2024.
BACA JUGA:Andrew Andika Akui Masih Sayang Sang Istri
BACA JUGA:Pohon Tumbang di Jalan Soekarno-Hatta Sempat Sebabkan Macet Panjang
Zanzibar menjelaskan bahwa, sebelum penangkapan tersebut. Pihaknya telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka MA kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkoba.
“Atas informasi itu. Saya langsung memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Ipda Abdul Rahman beserta anggota untuk bergerak dan melakukan penyelidikan mendalam, ” paparnya.
Sambungnya, setelah didapat informasi yang akurat. Kemudian, anggota dilapangan langsung melakukan penggerbekan di rumah tersangka.
“Alhasil, dari penggerbekan dan penggeledahan. Secara kooperatif, tersangka MA langsung menyerahkan barang bukti sebanyak 22 paket sabu seberat 17,29 gram. Selain sabu, turut juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital dan uang tunai senilai Rp 290.000, -,” jelasnya
Ditegaskan Zanzibar, tersangka juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.
Kini, tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2,” tandasnya (*)