KORANHARIANMUBA.COM- Camat Pemulutan Selatan, Robinhud, dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Marius, berpotensi menyusul Syamsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana desa yang merugikan negara Rp383 juta.
Keduanya hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/11/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menghadirkan keduanya untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pencairan dana desa yang diduga tidak sesuai prosedur.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Masriati, SH, MH, Robinhud mengakui telah mencairkan dana desa tahap II meski syarat administrasi penggunaan dana desa tahap I belum terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut diterima dari Marius sebelum ia menandatangani pencairan dana.
Sementara itu, Marius juga mengakui mengetahui adanya kekurangan dalam dokumen laporan pertanggungjawaban tahap I. Namun, ia tetap menyerahkan dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh Camat.
BACA JUGA:Bawa Sabu 95,27 Gram senilai Rp60 juta, Kokoh Kurniadi Divonis 9 Tahun Penjara
BACA JUGA:Perkuat Integritas, Ka. KPLP Lapas Sekayu Berikan Pengarahan kepada Regu Pengamanan
"Kenapa tetap ditandatangani jika syaratnya tidak lengkap? Ini mencurigakan dan membuat Anda berdua bisa dimintai pertanggungjawaban seperti terdakwa," sindir hakim anggota Choiri Ahmadi, SH, MH, saat persidangan.
Hakim Choiri juga meminta JPU untuk mengevaluasi keterlibatan kedua saksi dalam kasus ini. "Siapa pun yang terlibat, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau," tegasnya.
Dalam dakwaan JPU, Syamsul diduga menggunakan dana desa untuk berbagai kepentingan pribadi dan politik selama menjabat sebagai Kades Harimau Tandang pada tahun 2022. Beberapa poin penyalahgunaan tersebut meliputi:
1. Pencalonan Pilkades: Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp60 juta digunakan untuk kampanye pribadi.
2. Pembagian Amplop: Sebanyak 600 amplop berisi Rp500 ribu masing-masing dibagikan kepada warga dengan total Rp300 juta untuk membeli suara dalam Pilkades.
3. Hiburan dan Foya-Foya: Sebanyak Rp20 juta dihamburkan untuk nyawer biduan dan mabuk-mabukan di tempat karaoke.
Syamsul kini didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menanggapi sidang ini, JPU menyatakan akan melaporkan hasil pembuktian perkara kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum terhadap saksi Robinhud dan Marius.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru disalahgunakan oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.(*)