Waduh, Ada Oknum Kepala dan Bendahara Puskesmas Sunat Uang Nakes Ratusan Juta

Jumat 22 Nov 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

Nah, terhadap itikad baik dari kedua terlapor yang mengembalikan dana kurang bayar tersebut Anca menyampaikan "Harus diberikan sanksi sesuai prosedur penanganan ASN dan kode etik. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan memang menemukan adanya kesalahan kurang bayar itu," jelasnya.

BACA JUGA:Dorong Realisasi Program Prioritas 2025

BACA JUGA:Nikmati Friday Deals di BRImo, Tukar Poinmu untuk Voucher Makan atau Minum Setiap Jumat!

Terkait pertimbangan proses hukum, Anca  menegaskan pihaknya akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. (*) 

 

Kategori :