Nah, terhadap itikad baik dari kedua terlapor yang mengembalikan dana kurang bayar tersebut Anca menyampaikan "Harus diberikan sanksi sesuai prosedur penanganan ASN dan kode etik. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan memang menemukan adanya kesalahan kurang bayar itu," jelasnya.
BACA JUGA:Dorong Realisasi Program Prioritas 2025
BACA JUGA:Nikmati Friday Deals di BRImo, Tukar Poinmu untuk Voucher Makan atau Minum Setiap Jumat!
Terkait pertimbangan proses hukum, Anca menegaskan pihaknya akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. (*)
Kategori :