Ini Penyebab, Mantan Pemain SYSA Ditembak. Polisi Ungkap Sempi Tersangka

Sabtu 23 Nov 2024 - 10:32 WIB
Reporter : fiyah
Editor : Man

KORANHARIANMUBA.COM, - Peristiwa mengemparkan di Kota Sekayu dengan kejadian Ditembaknya Angga Murina (37) mantan pemain SYSA Muba hingga tewas,   akhirnya terungkap, EM (36) berhasil diamankan berikut Senjata api (Senpi).

Kapolres   Muba, AKBP Listiyono Try Hoetomo STK, MH kemarin menjelaskan, setelah   menerima informasi kejadian itu, satuan Reskrim Polres Muba Bersama jajaran Polsek Sekayu langsung meluncur kelokasi kejadian,  

“Tepat pukul 09.15 WIB petugas kita   melakukan olah TKP, dan mengumpulkan barang bukti berupa selongsong peluru berkaliber 9 MM, serta pecahan puluru. Dan juga identitas pelaku telah berhasil diketahui, petugas kita dengan cepat melakukan pengejaran,”ungkap Kapolres.  

Sekitar pukul     13.15 WIB, mendapat informasi   pelaku berada di Sekitar Lapangan Gelanggang Remaja atau Lapangan STIER Sekayu. Dengan cepat dilakukan   penyergapan.

BACA JUGA:Mantan Bupati Beni Hernedi Optimistis Lucianty-Syaparuddin Menang Pilkada Muba

BACA JUGA:Lembaga Survei Ungkap Lucianty-Syaparuddin Sudah Penuhi Syarat Menang

Disingung mengenai motif ? Kapolres mengatakan, pelaku   mengaku   kesal dengan tingkah laku korban, saat bertemu tidak menyapa dirinya.

Sehingga membuatnya tersingung, secara spomtan     mengikuti korban hingga ke Loket Pembayaran Listrik di Samping Kantor PT PLN Sekayu dan terjadilah kejadian penembakan itu.

Mengenai   kepemilikan senjata api rakitan, Kapolres menjelaskan, pelaku mengatakan senpi itu   didapatkan dari temannya sejak tahun 2022 lalu, saat ini temannya itu sudah meninggal dunia. 

“Atas perbuatanya     hingga menghilangkan nyawa, dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman seumur hidup dan 15 tahun penjara, serta dikenakan Undang Undang Darurat kepemilikan Senjata Api tanpa izin, dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolres kembali menegaskan, adanya tindakan tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pilkada Muba. (*) 

Kategori :